Oknum guru berinisial IR (27) ditangkap polisi terkait persetubuhan anak di bawah umur di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel). Korban adalah mantan murid sekaligus pacarnya yang masih berusia 14 tahun.
"Kasus sudah ditangani, pelaku yang merupakan oknum guru berinisial IR (27) sudah kita amankan di Mapolresta," jelas Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Singgih Aditya Utama kepada detikSumbagsel, Rabu (17/12/2025).
Singgih membeberkan kronologi kasus tersebut terungkap. Kata dia, berawal dari kecurigaan kakak kandungnya, MA yang mengetahui adiknya tak pulang ke rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lantaran curiga adik kandungnya tidak pulang ke rumah, pelapor kemudian mencari korban. Keberadaan korban akhirnya terlacak di sebuah hotel di wilayah Kota Pangkalpinang," katanya.
Pelapor sekaligus kakaknya itu bergerak cepat menuju hotel tempat adiknya menginap. Di TKP, MA menemukan korban sekamar dengan seorang pria yang belakangan diketahui IR, mantan guru SD adiknya. Diketahui, saat ini korban duduk di bangku SMP.
"Selanjutnya, kepada kakaknya korban mengaku telah melakukan hubungan badan selayaknya suami istri. Mendengar pengakuan korban, pelapor membuat laporan ke Mapolresta," terangnya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim Unit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang bergerak melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk visum. Lalu, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku yang tak lain adalah mantan guru SD korban itu.
"Pelaku mengaku telah berhubungan suami istri sebanyak satu kali (di hotel). Yang bersangkutan juga mengaku menjalin hubungan dengan korban (pacaran), sejak Juli 2025," tutupnya.
Akibat perbuatannya itu, kini IR yang baru saja diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) itu harus mendekam di sel sementara Polresta Pangkalpinang. Ia dijerat dengan pasal perlindungan anak di bawah umur.
(dai/dai)











































