Kejari Dalami Aliran Dana Dugaan Korupsi Perkimtan Palembang

Sumatera Selatan

Kejari Dalami Aliran Dana Dugaan Korupsi Perkimtan Palembang

Irawan - detikSumbagsel
Selasa, 09 Des 2025 16:30 WIB
Kejari Dalami Aliran Dana Dugaan Korupsi Perkimtan Palembang
Gedung Kejari Palembang (Foto: Irawan)
Palembang -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang akan mendalami aliran dana dugaan korupsi 99 proyek fiktif di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang. Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka.

Kajari Palembang M Ali Akbar mengatakan bahwa jajarannya masih mendalami berbagai temuan, terutama terkait aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 1,6 miliar itu.

Menurutnya, 131 kegiatan dalam anggaran belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin Bidang Waskim Perkimtan Tahun Anggaran 2024, hanya 37 kegiatan yang benar-benar dilaksanakan. Sementara 99 kegiatan lainnya tidak pernah dikerjakan, namun tetap dicairkan anggarannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tegaskan bahwa penyidikan masih terus bergulir. Peluang pengembangan perkara sangat terbuka, dan penyidik sedang mengurai seluruh aliran dana serta menelusuri siapa saja yang turut menikmati hasil korupsi ini," katanya, Selasa (9/12/2025).

"Kita juga fokus utama penyidik adalah mendalami besaran dana yang diduga diterima AR dari rangkaian kegiatan fiktif tersebut. Namun jumlah pastinya masih dalam proses perhitungan oleh auditor dan tim penyidik," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Ali memastikan, pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini secara transparan. Ia menegaskan penyidikan tidak berhenti pada dua tersangka yang telah ditahan.

"Jika ditemukan bukti baru, tentu akan kami tindaklanjuti. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya," ungkapnya.

Diketahui, dua tersangka yang telah diamankan adalah mantan Kepala Dinas Perkimtan Palembang Agus Rizal, dan Direktur CV Mapan Makmur Bersama Dedy Tri Wahyudi.

Keduanya diduga memiliki peran sentral dalam pengaturan anggaran dan pencairan dana untuk proyek fiktif tersebut.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads