Pria di Pringsewu Ditangkap Usai Gelapkan Gabah 5 Ton Milik Petani

Lampung

Pria di Pringsewu Ditangkap Usai Gelapkan Gabah 5 Ton Milik Petani

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Sabtu, 06 Des 2025 18:31 WIB
Pria di Pringsewu Ditangkap Usai Gelapkan Gabah 5 Ton Milik Petani
Foto: Tampang pelaku yang membawa kabur gabah 5 ton milik petani di Pringsewu. (Dok. Polsek Pringsewu)
Pringsewu -

ES (26) ditangkap polisi usai menipu dan menggelapkan gabah sebanyak 5 ton. Akibatnya, para korban mengalami kerugian hingga Rp 100 juta.

Polisi menangkap ES pada Jumat (5/12/2025) dikediamannya di Pekon Tegalsari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

Kapolres Pringsewu, AKBP Yunnus Saputra menjelaskan ada 3 korban yang ditipu oleh tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polsek Pardasuka mendapatkan laporan atas penipuan pembelian gabah, total ada 3 korban dengan kerugian mencapai Rp 100 juta. Kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap," Katanya, Sabtu (6/12/2025).

Yunnus mengatakan modus yang digunakan tersangka yakni dengan cara meyakinkan korban untuk membeli dengan harga tinggi.

ADVERTISEMENT

"Korban pertama ini diyakinkan gabah nya dibeli dengan harga tinggi hingga akhirnya sepakat. Total 5 ton yang dibawa tersangka, namun rupanya dengan dalih tidak membawa uang tersangka janji akan kembali esok namun gabah itu langsung dibawanya," jelasnya.

Yunnus menerangkan, pada keesokan harinya tersangka ES menghilang dengan mematikan nomor handphone dan melarikan diri dari rumahnya.

"Karena sebelumnya pernah terjadi transaksi, korban percaya. Namun esoknya setelah dihubungi, tersangka ini menghilang, di rumahnya pun tak ada saat korban mendatanginya, atas hal tersebut akhirnya korban membuat laporan," ungkap Yunnus.

Setelah berhasil tertangkap, ES mengakui perbuatannya karena terjerat utang di bank.

"Bisnis tersangka ini gagal, dia banyak utang baik di rekan maupun di bank. Atas hal tersebut akhirnya melakukan penipuan, uang hasil penjualan gabah yang digelapkan dijual di wilayah Lampung Selatan dan untuk kebutuhan sehari-hari," tutur Yunnus.

Meski mengaku menyesal, ES tetap dijerat pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads