Dua pria di Kota Jambi bernama Bobi Pranata dam Rino Rinaldi, ditangkap polisi usai mencuri satu mesin speedboat. Mereka nekat mencuri gara-gara kecanduan judi online.
Keduanya kedapatan mencuri mesin speedboat milik Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan Jambi, Kementerian Pekerjaan Umum. Mereka merupakan spesialis pencurian yang sudah beraksi di tempat lain.
"Pelaku ini mencuri area yang sudah diintai. Ada beberapa TKP, yang termasuk mesin speedboat ini," kata Kapolsek Kota Baru Kompol Jimi Fernando, Sabtu (6/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jimi menerangkan mesin speedboat itu dicuri dari gudang kantor yang berada di kawasan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo. Mereka menggondol mesin tersebut dan dibawa menggunakan sepeda motor.
"Mereka beraksi berdua, mesin digotong menggunakan sepeda motor," ujarnya.
Selain mesin speedboat, pelaku juga melakukan pembobolan warung kelontong. Mereka menggasak sejumlah barang pokok dan berbagai jenis rokok.
Aksi terakhirnya pada Kamis (4/12/2025), kedua membobol rumah di kawasan Mendalo, Muaro Jambi. Keduanya berhasil menggasak 3 unit laptop dan uang tunai Rp 19 juta.
"Total ada 5 TKP terkait pencurian yang dilakukan oleh pelaku ini," terang Jimi.
Keduanya ditangkap polisi di Jalan Selamat Riyadi, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, pada Kamis (4/12/2025). Hasil pemeriksaan hasil pencurian itu akan dijual kembali, dan uangnya juga digunakan untuk bermain judi online.
"Iya (kecanduan judi online), uangnya untuk bermain judi online," ujarnya.
Saat ini, keduanya telah ditahan di Polsek Kota Baru. Mereka akan disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(dai/dai)











































