Cemburu, Pria Ini Tusuk Istri Siri dan Teman Kencannya

Antara - detikSumbagsel
Kamis, 04 Des 2025 20:30 WIB
Ilustrasi garis polisi (Foto: Ilustrasi/Thinkstock)
Jakarta -

Pria di Jakarta Selatan (Jaksel), berinisial MTH (50), tega menusuk istri sirinya yakni AS dan teman kencannya, HP (45). Pelaku menusuk kedua korban karena cemburu.

Penusukan itu terjadi di Jalan Cipayung II, Kebayoran Baru, Jaksel, pada Rabu (3/12) malam.

"Untuk motif, hasil pemeriksaan, ya, pelaku sendiri melakukan perbuatan tersebut karena didasari perbuatan cemburu," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru Kompol Suparmin, dilansir detikNews dari Antara, Kamis (4/12/2025).

Polisi Dapat Laporan Masyarakat

Terungkapnya kasus penikaman ini berawal polisi menerima laporan dari masyarakat melalui layanan cepat Polri call center 110. Petugas langsung mengerahkan personel untuk menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).

Tiba di lokasi kejadian, petugas mendapati kedua korban sudah dalam kondisi terluka dan bercucuran darah.

"Sesampai di lokasi, kita mendapatkan korban sudah tergeletak, ya, berlumuran darah. Korban sendiri dua orang, salah satunya istri siri pelaku tersebut," ujarnya.

Dia menjelaskan, sebelum penusukan terjadi, ketiga pihak sempat bertemu di sebuah pusat perbelanjaan di wilayah Blok M. Namun kemudian terjadi adu mulut hingga akhirnya pelaku emosional dan mengeluarkan pisau, lalu menusuk korban perempuan.

Korban pria yang berusaha menolong selanjutnya juga menjadi sasaran penusukan.

"Untuk TKP penusukannya, yang perempuan di depan garasi rumah, terus korban yang satu lagi yang laki-laki, di dapur rumah," jelasnya.

Setelah kejadian itu, pelaku langsung diamankan warga. Banyaknya massa di sekitar lokasi kejadian, pelaku dibawa ke Polsek Metro Kebayoran Baru.

Kedua korban itu kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), Jakarta Selatan.

"Kondisi korban sampai sekarang masih dirawat di RSPP dan belum bisa dimintai keterangan," ujarnya.

Atas perbuatannya, MTH telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pisau yang digunakan untuk melakukan penusukan itu diketahui telah disiapkan sebelumnya.

MTH disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.



Simak Video "Video: Heboh Aksi Pengeroyokan di Tebet, Polisi Cek TKP"

(csb/csb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork