2 Jambret yang Beraksi 4 Kali di Palembang Ditembak!

Sumatera Selatan

2 Jambret yang Beraksi 4 Kali di Palembang Ditembak!

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Jumat, 28 Nov 2025 10:30 WIB
Jambret resahkan warga Palembang ditembak polisi
Jambret resahkan warga Palembang ditembak polisi (Foto: Istimewa)
Palembang -

Dua pelaku jambret yang meresahkan warga Palembang, Sumatera Selatan berhasil ditangkap. Kedua pelaku terpaksa diberi tindakan tegas karena melawan saat hendak akan ditangkap.

Dari hasil pemeriksaan petugas, kedua pelaku ini sudah empat kali beraksi di wilayah Palembang.

Adapun dua jambret yang ditangkap yakni Ali Akbar Aliss Alikat (45) warga Jalan Kapten Abdullah Gang Banyu Biru II, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, dan Andika Saputra alias Kendik (27) warga Jalan Mau Salim Batubara, Kecamatan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Palembang.

"Benar kedua pelaku berhasil kami tangkap. Mereka ditangkap di kawasan pasar Kuto Palembang," kata Kanit Pidum Polrestabes Palembang, Iptu Dewo Deddi Ananda,Kamis (27/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dewo mengatakan petugas terpaksa melumpuhkan kedua pelaku karena
mencoba melawan dan kabur saat akan ditangkap.

"Kita berikan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melawan saat akan ditangkap petugas," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Kedua pelaku ini, kata Dewo sudah menjalankan aksinya sebanyak empat kali yakni pada 3 Oktober 2025 di Jalan Bambang Utoyo Lorong Sumur III, 29 Oktober 2025 di Jalan Rajawali Depan Rajawali Car wash Kelurahan 9 ilir Kecamatan IT II.

Lalu Jalan Soedirman Simpang Tiga jalan Santoso Kelurahan Sungai Pangeran, Palembang dan Jalan Dr M Isa No 244 depan warung Kwetiua Top 1 Kelurahan Duku Kecamatan IT 3 Palembang.

Untuk motif, sambung Dewo, kedua pelaku menjambret lantaran tidak adanya pekerjaan. Sehingga nekat melakukan aksinya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

"Kami juga mengamankan satu unit sepeda motor yamaha N-MAX warna merah-hitam nopol BG-3873-ADN dan satu buah flashdisk yang berisikan rekaman kamera CCTV saat kejadian," ujarnya.

Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di sel tahanan sementara Mapolrestabes Palembang.

"Atas ulahnya kedua pelaku terancam pasal 365 KHUP dengan. Ancaman kurungan penjara 7 tahun," tegasnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads