Dasril yang Bantu Korupsi KUR di Bank BUMN Muara Enim Ditahan Kejati Sumsel

Sumatera Selatan

Dasril yang Bantu Korupsi KUR di Bank BUMN Muara Enim Ditahan Kejati Sumsel

Irawan - detikSumbagsel
Kamis, 27 Nov 2025 20:40 WIB
Tersangka Dasril digiring ke  mobil tahanan Kejati Sumsel
Tersangka Dasril digiring ke mobil tahanan Kejati Sumsel (Foto: Irawan)
Palembang -

Kejati Sumsel menahan tersangka Dasril yang ikut menjadi perantara dugaan korupsi penyaluran KUR mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) di salah satu bank BUMN KCP Kabupaten Muara Enim. Dasril ditahan 21 hari ke depan.

Diketahui, sebelumnya penyidik sudah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut. Namun, pada 21 November 2025, Dasril tidak hadir untuk memenuhi surat panggilan dari tim Penyidik Kejati Sumsel.

Kemudian hari ini Kamis, 27 November 2025, tersangka Dasril hadir di Kejati Sumsel memenuhi surat panggilan Tim Penyidik Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka, dan penyidikan langsung melakukan penahan selama 21 hari ke depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Kepala Kejati Sumsel Anton Delianto mengatakan tersangka Dasril sebagai perantara KUR Mikro yang ikut membantu ditahan di Rutan Kelas 1 Palembang.

"Ya benar, ini lanjutan kemarin ada tujuh orang yang ditetapkan tersangka yakni ER, Pemimpin KCP Semendo periode April 2022-Juli 2024, MR Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai periode April 2022-Oktober 2023, PA Account Officer periode Desember 2019-Oktober 2023, WS Perantara KUR Mikro, DS perantara KUR Mikro,"katanya kepada wartawan, Kamis (27/11/2025).

ADVERTISEMENT

"Tersangka DS sebelumnya tidak hadir saat dipanggil dan hari ini baru memenuhi panggilan dan langsung kita tahan di Rutan Kelas 1 Palembang," sambungnya.

Sementara itu, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Adhryansah mengatakan modus operandi kasus ini dugaan melakukan manipulasi data.

"Ya modus para tersangka ini melakukan manipulasi data-data jadi, data orang dijadikan dasar pengajuan KUR. Kemudian dalam proses pencairan tersebut berikutnya dipermudah oleh tersangka PPD (Pabri) selaku Account Officer dan tersangka MAP (Mario) selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai," katanya.

"Dari jumlah tersangka ini, empat di antaranya sudah dilakukan penahanan, yakni EH, ΞœΞ‘Ξ‘, PPD, dan JT. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung 21 November hingga 10 Desember 2025, di Lapas Kelas 1 Palembang. Sementara, WAF, tidak ditahan karena masih tersangkut dalam perkara lain, sementara DS, dan IH tidak melakukan pemanggilan," sambungnya.

Dia menambahkan dalam kasus tersebut ini tim penyidik telah memeriksa sebanyak 134 orang saksi baik pihak bank, perantara dan masyarakat yang KTP-nya dipakai untuk mengambil KUR.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads