Pria di Jambi Tembak Tetangga Pakai Senapan Angin karena Tersinggung

Sumatera Selatan

Pria di Jambi Tembak Tetangga Pakai Senapan Angin karena Tersinggung

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Selasa, 25 Nov 2025 13:00 WIB
Pria di Jambi tembak tetangga gegara tersiggung ditangkap polisi
Pria di Jambi tembak tetangga gegara tersiggung ditangkap polisi (Foto: Dok Polsek Kumpeh Ulu)
Jakarta -

HairulFaturi (30) warga Desa Pudak, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, ditangkap polisi usai menembak tetangganya Supriyanto (47). Pelaku mengaku menembak korban karena emosi dengan ucapan tetangganya itu.

Kasi Humas Polres Muaro Jambi AKP Saaludin mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (23/11/2025). Saat itu, sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku melintas di depan rumah korban.

"Pelaku melintas di depan rumah korban dan korban kemudian menghina pelaku dengan ucapan 'Orang Gilo'," kata Saaludin, Selasa (25/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya, pelaku tidak menanggapinya. Ketika itu, pelaku pergi untuk meminum tuak. Tak lama, pelaku pun kembali ke rumahnya dengan pengaruh minuman tuak sekitar pukul 12.00 WIB.

Sesampainya di rumah, pelaku sempat tertidur. Ketika terbangun, dia mengaku teringat omongan tetangganya pagi tadi lalu pelaku naik pitam.

ADVERTISEMENT

"Pelaku mengambil senapan angin miliknya dan kemudian mengokang sebanyak 3 kali dan memasukkan peluru ke dalamnya lalu pelaku melihat korban yang sedang berdiri di sekitar rumahnya," jelasnya.

Rumah antara pelaku dan korban memang berdekatan. Pelaku pun mendekat. Tanpa merasa bersalah, pelaku meletuskan tembakan ke dada korban.

"Pada saat berjarak sekitar empat meter pelaku langsung mengarahkan senapan ke korban dan menembak kearah korban dan mengenai dada bagian kiri. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tembak peluru senapan angin di bagian dada sebelah kiri," terangnya.

Akibat kejadian itu, korban dilarikan ke rumah sakit dan saat ini masih dalam perawatan. Sementara, keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Kumpeh Ulu.

Tak berselang lama, pelaku berhasil diamankan polisi. Polisi juga turut menyita sepucuk senapan angin yang digunakan pelaku.

"Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Kumpeh Ulu, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Saat ini, pelaku telah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat ( 2 ) KUHP, tentang penganiayaan.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads