1 Pelaku yang Adang Sopir Truk Durian di Empat Lawang Ditembak Polisi, 2 DPO

Sumatera Selatan

1 Pelaku yang Adang Sopir Truk Durian di Empat Lawang Ditembak Polisi, 2 DPO

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Selasa, 25 Nov 2025 07:00 WIB
Salah satu pelaku curas yang menghadang sopir truk durian di Empat Lawang
Salah satu pelaku curas yang menghadang sopir truk durian di Empat Lawang (Foto: Istimewa/Polres Empat Lawang)
Empat Lawang -

Satu dari tiga pelaku yang melakukan pencurian dengan Kekerasan (Curas) terhadap sopir pengangkut durian di Empat Lawang, Sumatera Selatan, yakni Alpian ditangkap polisi. Pelaku ditembak setelah melawan saat akan ditangkap.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Lintas Desa Pajar Menang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 15.40 WIB.

Dari keterangan yang diterima, peristiwa tersebut bermula saat korban Fani Ardiansyah mengendarai truk yang bermuatan durian. Saat melintas di TKP tiba-tiba datang tiga orang pelaku menggunakan mobil pikap carry hitam dan langsung mengadang korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, dua orang pelaku turun dari mobil sambil membawa senjata tajam dan langsung mengambil HP M3 dan mengambil uang korban. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Muara Pinang.


Pihak kepolisian kemudian langsung melakukan penyelidikan hingga identitas para pelaku diketahui dan dilakukan proses penangkapan.

ADVERTISEMENT

"Pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 18.30 WIB anggota mendapat informasi bahwa salah satu bernama Alpian sedang berada di Simpang 3 Muara Pinang," kata Plh Kasat Reskrim Polres Empat Lawang Iptu Adin Riyanto, Senin (24/11).

Kemudian dilakukan proses penangkapan oleh petugas gabungan, namun saat akan ditangkap pelaku berusaha melawan dan akan melarikan diri, petugas kemudian melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku.

"Pelaku diberi tindakan tegas terukur (melawan dan akan kabur saat ditangkap),
kemudian pelaku langsung dibawa ke Mapolres Empat Lawang," ujarnya.

Saat ini petugas kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui. Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 365 KUHPidana.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads