Pria di Bangka Belitung, berinisial PAT (36), yang menyebarkan video asusila milik orang terdekatnya di media sosial (medsos) diringkus polisi. Pelaku PAT diringkus di daerah Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Informasi dihimpun detikSumbagsel, pelaku PAT diringkus oleh Tim Siber Polda Bangka Belitung (Babel) dengan Tim Resmob Polres Banggai, Polda Sulteng. Polisi membenarkan kasus tersebut.
"Iya benar, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus kita berhasil mengungkap kasus dugaan penyebaran video asusila di medsos. Terlapor atas nama inisial PAT (36)," kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Fauzan Sukmawasnyah dikonfirmasi, Minggu (23/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku PAT diamankan di Banggai Sulteng usai tim kita berkoordinasi dengan Resmob Polres Banggai. Tim kemudian menjemput pelaku di Makasar," timpalnya.
Fauzan menjelaskan, PAT diamankan setelah mendapatkan laporan dari korbannya pada 11 April 2025 ke SPKT Polda Babel. PAT dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyebaran konten yang melanggar kesusilaan di media sosial.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik siber melakukan gelar perkara Minggu sore, tadi. Barang bukti 1 unit handphone dan tersangka sudah diamankan di Mapolda," tegasnya.
Saat ini polisi masih mendalami motif pelaku nekat melakukan aksinya. Atas perbuatannya, tersangka PAT dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.
(csb/csb)











































