Bandar Narkoba yang Diringkus di Banyuasin Dijerat Pasal Berlapis

Sumatera Selatan

Bandar Narkoba yang Diringkus di Banyuasin Dijerat Pasal Berlapis

Irawan - detikSumbagsel
Sabtu, 22 Nov 2025 19:00 WIB
Carman alias Ujang Begi (47) bandar narkoba di Banyuasin
Foto: Carman alias Ujang Begi (47) bandar narkoba di Banyuasin (Dok. Polres Banyuasin)
Banyuasin -

Polisi sudah meringkus dan menetapkan Carman alias Ujang Begi (47), sebagai tersangka karena menjadi bandar narkoba di Banyuasin. Dia ditangkap dalam penggerebekan di Desa Tanjung III, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Kamis (20/11/2025).

Kasat Narkoba Polres Banyuasin, Iptu Dian Idaman mengatakan, tersangka telah mendekam di tahanan Polres Banyuasin dan terancam pasal berlapis dengan hukuman maksimal seumur hidup.

"Tersangka kita jerat pasal berlapis dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati," katanya kepada wartawan, Sabtu (22/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dian mengungkapkan, hasil pemeriksaan tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya di Kabupaten PALI, Sumsel.

"Tersangka mengakui barang haram tersebut dikirim oleh jejaring temannya di Kabupaten PALI. Saat ini kami terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan lainnya," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Dalam proses penangkapannya, polisi mendapat perlawanan dari warga sekitar. Karena warga sempat berupaya melindungi tersangka. Namun akhirnya tersangka diamankan dengan barang bukti berupa dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 35 butir amunisi kaliber 9 mm dan 5 butir amunisi 38 mm. Seluruh senjata dan amunisi itu disembunyikan di plafon rumah bersama narkotika.

Selain senjata api, polisi juga menyita 10 bungkus sabu dengan berat bruto 101,36 gram, 92 butir pil ekstasi yang terdiri dari 91 butir ekstasi merek Minion warna kuning (34,48 gram), satu butir ekstasi merek Heineken (0,54 gram), serta serbuk dan patahan ekstasi dengan total berat 5,93 gram. Barang bukti lainnya adalah tiga unit timbangan digital dan satu unit ponsel Android.

Sementara itu, Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, memberikan apresiasi atas keberhasilan anggotanya dalam mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah pinggiran Sungai Musi tersebut.

"Alhamdulillah, kami mengapresiasi kinerja Kasat Narkoba Polres Banyuasin yang berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan terduga bandar narkoba di daerah pinggiran Sungai Musi," ungkapnya.

Ruri menegaskan bahwa pihaknya tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan, terutama dalam kasus peredaran narkoba.

"Kami akan basmi tuntas pelaku kejahatan di wilayah Banyuasin. Tidak ada ruang bagi mereka," tegasnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads