Sumatera Selatan

2 Pelaku Curas di Jalan Lintas Palembang-Jambi Ditangkap, Begini Modusnya

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Sabtu, 22 Nov 2025 18:00 WIB
Foto: Pelaku curas di Musi Banyuasin saat ditangkap polisi. (Dok. Polres Muba)
Musi Banyuasin -

Dua orang pria di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) bernama M. Jeri (28) dan Andriko (28) ditangkap polisi. Keduanya diringkus karena melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap Iqbal Ramdhani, sopir asal Cirebon.

Aksi keduanya dilakukan di Jalan Lintas Palembang-Jambi tepatnya di Dusun VII Desa Letang, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 06.07 WIB. Keduanya kini sudah diringkus usai polisi mendapat laporan dari korban, serta dilakukan penyelidikan mendalam.

Kasi Humas Polres Muba Iptu Hutahean mengatakan saat beraksi, keduanya berpura-pura membantu korban yang truknya pecah ban. Alih-alih berbuat baik, keduanya lalu merampas harta dan menganiaya korban.

Kejadian tersebut bermula saat korban Iqbal Ramdhani, seorang sopir asal Desa Cikondang, Kecamatan Cirebon, Kabupaten Cianjur mengalami mengalami kebocoran ban, pada kendaraan yang ia kemudikan ketika melintas di lokasi kejadian.

"Saat korban mengganti ban yang pecah tersebut, datang seorang pelaku yang berpura-pura ingin membantu. Namun tak berselang lama, muncul 3 orang rekan pelaku, keempatnya langsung melakukan kekerasan dan merampas sejumlah barang milik korban," kata dia, Sabtu (22/11/2025).

Dia menjelaskan para pelaku menguras bahan bakar sebanyak 70 liter dari tangki kendaraan, mengambil dongkrak dan pipa besi sepanjang 1,5 meter. Tidak berhenti di situ, para pelaku juga membawa kabur uang tunai Rp 1,2 juta, beras 50 kilogram, serta satu setel pakaian.

"Pelaku juga memukul korban menggunakan kunci roda hingga mengenai tangan kiri korban sebelum melarikan diri ke area perkebunan sawit di sekitar lokasi," kata dia.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian tangan serta kerugian materi yang mencapai sekitar Rp 2,3 juta ditambah uang tunai Rp 1,2 juta. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babat Supat untuk diproses lebih lanjut.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku saat berada di dua lokasi berbeda di Kecamatan Babat Supat. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Babat Supat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Sudah kita tahan dan saat ini dalam proses pemeriksaan terhadap para pelaku," kata dia.

Berdasarkan hasil interogasi kedua pelaku mengakui semua perbuatannya. Saat ini juga polisi masih melakukan pengembangan terhadap dua terduga pelaku lainnya.

"Saat ini, kedua pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, serta subsider Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana," ujarnya.



Simak Video "Video: Mahasiswa di Sumedang Diberi Minuman Racikan Maut, Motor-HP Raib"

(dai/dai)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork