Kejati Sumsel Tetapkan 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KUR di Muara Enim

Kejati Sumsel Tetapkan 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KUR di Muara Enim

Irawan - detikSumbagsel
Jumat, 21 Nov 2025 22:00 WIB
Empat tersangka dugaan korupsi KUR pada bank BSB digiring ke lapas
Foto: Empat tersangka dugaan korupsi KUR pada bank BSB digiring ke lapas (Irawan)
Palembang -

Penyidik Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan tujuh tersangka dugaan korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) di salah satu bank milik negara tepatnya di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim. Dari ketujuh tersebut, empat tersangka langsung ditahan.

Tujuh orang yang ditetapkan tersangka yakni Erwan Pemimpin KCP Semendo periode April 2022-Juli 2024, Mario Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai periode April 2022-Oktober 2023, Pabri Account Officer periode Desember 2019-Oktober 2023, Wisnu perantara KUR Mikro, Dasril perantara KUR Mikro, Julianto perantara KUR Mikro, Ipan, perantara KUR Mikro.

Diketahui kasus ini mencakup periode tahun 2022 -2023. Proses penyelidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang dikeluarkan pada 29 Oktober 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah ditemukan bukti awal yang cukup, Kejati Sumsel kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan tertanggal 3 November 2025, menandai dimulainya penyidikan resmi atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana publik tersebut, dan menetapkan tujuh tersangka pada Jumat (21/11).

Kajati Sumsel Ketut Sumedana membenarkan penetapan tersangka tersebut. Dia menyebut tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, namun status mereka dinaikkan menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

ADVERTISEMENT

"Ya benar, hari ini kita tetapkan tujuh tersangka, empat di antaranya langsung dilakukan penahanan, yakni EH, ΞœΞ‘Ξ‘, PPD, dan JT. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung 21 November hingga 10 Desember 2025, di Lapas Kelas 1 Palembang," katanya kepada wartawan, Jumat.

"Sementara, WAF, tidak ditahan karena masih tersangkut dalam perkara lain, sementara DS, dan IH tidak melakukan pemanggilan," sambungnya.

Ketut menegaskan Dasril perantara KUR Mikro, Julianto perantara KUR Mikro, Ipan, perantara KUR Mikro yang belum memenuhi pemanggilan tanpa alasan yang jelas akan kembali dipanggil dan jika tidak hadir akan ada upaya paksa.

"Untuk kasus ini tim penyidik telah memeriksa sebanyak 134 orang saksi baik pihak bank, perantara dan masyarakat yang KTP-nya dipakai untuk mengambil KUR," tutupnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads