Agus Sulaiman alias Cik Agus (39), buronan kelas kakap kasus peredaran narkoba di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, ditangkap. Agus sempat melawan polisi penangkapan berlangsung.
Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Yulian Perdana mengatakan, Agus merupakan DPO bandar narkoba yang sudah berulang kali beraksi namun sangat licin dalam pelariannya.
"Ini kami menangkap satu orang DPO inisial CA yang sudah berulang kali menjadi kesulitan bagi aparat penegak hukum kepolisian untuk menangkapnya," ungkap Yulian, Senin (17/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, peran Agus di kampungnya di Desa Campang Tiga Hulu, Kecamatan Cempaka, OKU Timur, Sumsel, merupakan sosok bandar besar paling disegani di wilayahnya, seperti Haji Sutar di wilayah Tulung Selapan, OKI yang beberapa waktu lalu diamankan BNN. Agus sendiri berhasil ditangkap pada Minggu (16/11) di kediamannya.
"Ditangkapnya kemarin (16/11), dia ini bisa dibilang 'robin hood' di wilayah tersebut. Kalau kawan-kawan bisa aware beberapa waktu yang lalu di wilayah OKI (Haji Sutar), ya ini dia yang di wilayah OKU Timur," katanya.
Saat penangkapan berlangsung, Agus dan antek-anteknya berusaha melawan petugas. Meski begitu, Agus akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saat akan kita tangkap kemarin itu dia ini melawan, tapi untungnya tindak sampai diberikan tindakan tegas terukur," katanya.
Yulian menyebut sebelum berhasil ditangkap kemarin, polisi juga sudah melakukan upaya penangkapan terhadap Agus pada Juli 2025 lalu. Namun upaya itu gagal, karena ada petugas yang menjadi korban pembakaran oleh masyarakat dan keluarga yang menjadi antek-anteknya Agus.
"Pada saat penangkapan pertama pada Juli 2025 itu, anggota kita hampir dibakar massa karena ada resistensi dari keluarga yang sudah tergalang oleh dia. Akhirnya kita mundur gitu," katanya.
Menurutnya, warga sekitar kediaman Agus mengetahui sepak terjang Agus sudah sejak lama. Hanya saja, Yulian mengklaim warga takut diduga karena diancam Agus yang banyak memegang preman-preman di sana.
"Kalau warga itu sebenarnya lebih banyak pro kita, tapi takut, ngakunya takut karena diancam, jadi kemungkinan besar preman-preman di situ dikuasai dia. Pelaku-pelaku curat, pelaku kriminal, digalang semua sama dia," katanya.
Karena kekuatannya itu, sehingga tokoh masyarakat dan toko sosial nampak takut berurusan sama Agus. Oleh karena itu, Yulian meminta masyarakat untuk berani melaporkan apabila melihat gerak
"Jadi, tokoh-tokoh lokal, tokoh-tokoh masyarakat, itu kalah keberadaannya. Jadi, di situ ada masjid di situ ada mushala, tapi pengaruhnya. Kita dalam waktu dekat ini mau ke tempat itu bekerja sama dengan Pemda, dengan Polres memulihkan kembali fungsi tokoh-tokoh sosial, memulihkan lagi tokoh kiai, memulihkan lagi pengaruh RT," jelasnya.
Diketahui, saat Agus ditangkap polisi menyita sejumlah barang bukti seperti, timbangan, 2 paket kecil dan 2 paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening dengan berat bruto 10 gram.
"Selain itu ada juga uang tunai dengan jumlah Rp.1.234.000 (diduga hasil penjualan), tas warna hitam, 3 batang pipet kaca narkotika, plastik sekop sedotan, 2 bal bungkus plastik klip dan 2 korek api tanpa kepala," jelasnya.
Saat ini, Agus sudah ditahan atas perbuatannya. Dia dijerat terkait Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya maksimal yakni hukuman mati.
(dai/dai)











































