Seorang honorer di Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, berinisial HE (38) diringkus polisi. Ia ditangkap setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan orang tua korban, A (40), yang melaporkan bahwa anaknya MP (15) mengalami tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh pelaku.
Berdasarkan data yang dihimpun dari pihak kepolisian, peristiwa tersebut bermula saat korban MP sedang mengendarai sepeda motor bersama temannya, CM (15), pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perjalanan tersebut, keduanya diberhentikan oleh pelaku yang mengaku membutuhkan tumpangan, untuk menuju Pos Damkar yang berjarak sekitar 10 kilometer. Korban sempat menolak, namun ajakan tersebut akhirnya diiyakan setelah seorang rekan pelaku yang juga anggota Damkar meminta mereka untuk mengantar.
Tanpa persetujuan lebih lanjut, kemudian pelaku langsung mengambil alih kemudi motor korban dan membawa kedua anak tersebut dalam posisi boncengan tiga.
Ketika melintas di Jalan Raya Desa Surabaya Timur, diduga pelaku mulai melakukan tindakan pencabulan dengan mencubit bagian sensitif korban menggunakan tangan kirinya. Korban yang ketakutan kemudian berteriak, namun pelaku tetap melanjutkan laju kendaraannya.
Setibanya di Pos Damkar, pelaku turun sambil mengucapkan terima kasih dan bahkan sempat mengelus tangan korban, membuat korban semakin takut dan langsung meninggalkan lokasi sambil menangis. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kakaknya.
Mendapatkan informasi, keluarga korban dan warga melakukan pencarian dan berhasil menemukan pelaku sekitar satu jam setelah kejadian di sekitar lapangan Desa Sipatuhu. Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Banding Agung.
Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Aston Sinaga membenarkan peristiwa tersebut dan saat ini pelaku dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres OKU Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Penyelidikan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor dan pakaian milik korban (saat kejadian)," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam disangkakan Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan peraturan-undangan.
"Setiap laporan terkait kekerasan dan pengungkapan terhadap anak akan ditindaklanjuti dengan serius, karena perlindungan terhadap anak merupakan prioritas," ujarnya.
(dai/dai)











































