Satreskrim Polres OKU Selatan melalui unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) berhasil membongkar praktik judi online (judul) berkedok game bola yang disiarkan langsung melalui aplikasi TikTok.
Pelaku diketahui bernama Muhammad Hafizin (26) warga Desa Simpang Agung, Kecamatan Simpang, OKU Selatan. Ia ditangkap setelah diketahui mengelola suara langsung judul melalui TikTok.
Menurut Kasatreskrim Polres OKU Selatan pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan pada 20 Oktober 2025. Pada saat itu Tim Pidsus menemukan akun TikTok bernama MODE MEAS dan BANG MEAS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua akun ini sering live streaming menayangkan game sepakbola antar negara tapi bermuatan judi online. Namun, di balik siaran langsung tersebut disisipi unsur taruhan, di mana penonton diajak menembak tim mana yang banyak mencetak gol, dengan diiming-imingi hadiah uang tunai.
"Anggota kemudian melakukan penyelidikan dengan berpura-pura ikut bermain," jelas AKP Aston dalam konferensi pers, Kamis (13/11/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pemilik akun dan berhasil melacak keberadaan pelaku. Pelaku akhirnya ditangkap di sebuah rumah kos di Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang.
"Saat digerebek, pelaku sedang melakukan siaran langsung judi online menggunakan laptop ASUS Vivobook warna silver, bersama seorang saksi berinisial MFR," ungkapnya.
Adapun modus yang dilakukan oleh pelaku yakni dengan cara mengajak penonton TikTok untuk ikut bermain dengan cara mengirim uang ke dompet digital DANA. Setiap sesi permainan diikuti 3-7 orang, dengan taruhan bervariasi antara Rp 20.000 hingga Rp 100.000 per orang.
Lalu, pelaku memutar permainan Winning Eleven dan peserta diminta menebak negara mana yang mencetak gol terbanyak. "Pemenang akan mendapatkan seluruh uang taruhan, sementara pelaku mengambil komisi Rp 10.000 setiap sesi," jelas kasat.
Meski tampak sederhana, sistem ini berjalan cukup rapi. Dalam satu bulan pelaku bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10 juta.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," pungkasnya.
(dai/dai)











































