Pelaku Pungli Resahkan Sopir di Tol Keramasan Ogan Ilir Ditangkap!

Sumatera Selatan

Pelaku Pungli Resahkan Sopir di Tol Keramasan Ogan Ilir Ditangkap!

Irawan - detikSumbagsel
Kamis, 06 Nov 2025 06:00 WIB
Pelaku pungli resahkan sopir di tol kerasaman, Ogan Ilir, ditangkap polisi
Pelaku pungli resahkan sopir di tol kerasaman, Ogan Ilir, ditangkap polisi (Foto: Istimewa)
Ogan Ilir -

Pelaku pungutan liar (pungli) resahkan sopir truk di sekitar Gerbang Tol Keramasan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ditangkap polisi. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan petugas.

Kasat Samapta Polres Ogan Ilir AKP Sutopo mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial UJ (35). Dia ditangkap saat sedang menghentikan kendaraan di area pintu keluar tol.

"Ya sudah menerima laporan masuk, kita gerak cepat satu pelaku kami amankan bersama barang bukti uang sebesar Rp 30 ribu yang diduga hasil pungutan liar, pelaku juga langsung kami bawa ke Polres Ogan Ilir," katanya kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sutopo mengatakan, pelaku awalnya berdalih hanya membantu mengatur lalu lintas truk berukuran besar. Namun, dari keterangan beberapa saksi, diketahui bahwa pelaku kerap memaksa sopir untuk memberikan uang.

"Pelaku kita tahan di Polres Ogan Ilir selama 24 jam untuk didata dan diberikan pembinaan. Ia juga menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Masih kata Sutopo, pelaku tergolong tindak pidana ringan (tipiring). Tapi jika terbukti masih mengulangi atau sampai membahayakan pengguna jalan, kami tidak segan untuk mengambil tindakan tegas.

"Pertama kita kita belum menerima laporan resmi, namun jika terbukti masih mengulangi atau sampai membahayakan pengguna jalan, kami tidak segan untuk mengambil tindakan tegas," tegasnya.

Dia mengimbau masyarakat agar segera melapor bila menemukan kembali praktik pungli di sekitar gerbang tol tersebut, demi menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads