52 Kios di Pasar Panorama Bengkulu Disita Kejari

Bengkulu

52 Kios di Pasar Panorama Bengkulu Disita Kejari

Hery Supandi - detikSumbagsel
Rabu, 29 Okt 2025 20:30 WIB
52 kios di Pasar Panorama Bengkulu disita kejari
52 kios di Pasar Panorama Bengkulu disita kejari (Foto: Hery Supandi)
Bengkulu -

Sebanyak 52 kios di Pasar Panorama, Kota Bengkulu, disita Kejari Bengkulu. Penyitaan terkait kasus penjualan aset yang dilakukan anggota DPRD Kota Bengkulu.

Penyitaan kios itu berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Nomor: Print 248/L.7.10/Fd.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025 dan penetapan persetujuan penyitaan pengadilan Negeri Bengkulu Nomor; 102/PenPid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Bgl Tanggal 23 Oktober.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim Penyidik Pidsus Kejari Bengkulu Muhammad Arif mengatakan penyitaan ini berdasarkan tindaklanjut proses perkara dugaan Korupsi yang sebelumnya diusut.

Penyitaan, kata dia, dilakukan sebagai upaya pengamanan dan penyelamatan aset milik Pemda Kota Bengkulu.

ADVERTISEMENT

"Ada sekitar 52 kios yang dilakukan penyitaan sebagai upaya pengamanan dan penyelamatan aset," katanya, Rabu (29/10/2025).

Kata Arif, meskipun penyitaan dilakukan, kepada para pedagang tetap bisa melakukan aktivitas berjualan sebagaimana biasanya.

"Meski kita sita, pedagang yang telah ada di kios tetap bisa berjualan seperti biasanya," jelasnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bengkulu sudah menetapkan anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial PH dan Kepala Dinas Perindagrin Kota Bengkulu berinisial BHR sebagai tersangka.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads