Sebanyak 52 kios di Pasar Panorama, Kota Bengkulu, disita Kejari Bengkulu. Penyitaan terkait kasus penjualan aset yang dilakukan anggota DPRD Kota Bengkulu.
Penyitaan kios itu berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Nomor: Print 248/L.7.10/Fd.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025 dan penetapan persetujuan penyitaan pengadilan Negeri Bengkulu Nomor; 102/PenPid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Bgl Tanggal 23 Oktober.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim Penyidik Pidsus Kejari Bengkulu Muhammad Arif mengatakan penyitaan ini berdasarkan tindaklanjut proses perkara dugaan Korupsi yang sebelumnya diusut.
Penyitaan, kata dia, dilakukan sebagai upaya pengamanan dan penyelamatan aset milik Pemda Kota Bengkulu.
"Ada sekitar 52 kios yang dilakukan penyitaan sebagai upaya pengamanan dan penyelamatan aset," katanya, Rabu (29/10/2025).
Kata Arif, meskipun penyitaan dilakukan, kepada para pedagang tetap bisa melakukan aktivitas berjualan sebagaimana biasanya.
"Meski kita sita, pedagang yang telah ada di kios tetap bisa berjualan seperti biasanya," jelasnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bengkulu sudah menetapkan anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial PH dan Kepala Dinas Perindagrin Kota Bengkulu berinisial BHR sebagai tersangka.
(csb/csb)











































