Kasus Guru SMA Dihajar Rekannya Naik Sidik, Pelaku Jadi Tersangka dan Ditahan

Sumatera Selatan

Kasus Guru SMA Dihajar Rekannya Naik Sidik, Pelaku Jadi Tersangka dan Ditahan

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Selasa, 21 Okt 2025 12:00 WIB
Hands of the prisoner on a steel lattice close up
Foto: Ilustrasi ditahan polisi (Getty Images/iStockphoto/bortn76)
Palembang -

Kasus guru Sekolah Menengah Atas (SMA) di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Yuli Mirza (58) dianiaya oleh rekan kerjanya, terus bergulir. Terbaru, kasus tersebut naik sidik dan pelaku penganiayaan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan tak menampik kabar tersebut. Menurutnya, dari hasil penyelidikan dan berdasarkan gelar perkara kasus tersebut pun dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Iya, sudah naik ke tahap penyidikan," kata Andrie dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (21/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan penyidikan dari koordinasi Satreskrim Polrestabes dan Polsek Sako, SR juga sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap korban.

"Iya, (SR) sudah ditetapkan tersangka," katanya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sako Iptu Apriansyah mengatakan saat ini SR sudah ditahan di sel tahanan Polsek Sako.

"(SR) Sudah diamankan, ditahan 1x24 jam," kata Kanit, terpisah.

Menurut Apriansyah, dalam kasus ini SR ditetapkan tersangka tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

"Dikenakan Pasal 351 ayat 1 tentang tindak pidana penganiayaan," jelasnya.

Sebelumnya, guru Sekolah Menengah Atas (SMA) di Palembang, Sumatera Selatan bernama Yuli Mirza (58) dianiaya oleh rekan kerjanya. Korban yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu ditampar oleh pelaku guru PPPK berinisial SR. Aksi pelaku pun terekam kamera CCTV sekolah.

Peristiwa terjadi di lingkungan SMA Negeri 16, tepatnya di Jalan Lebak Murni, Kecamatan Sako, Kota Palembang, pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Akibatnya, korban harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat mengalami luka lecet di pipi dan pembengkakan di kepala akibat perbuatan terlapor. Kemudian korban melaporkannya ke Polsek Sako atas dugaan tindak pidana penganiayaan.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads