Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis pembobol rumah kosong resahkan warga di Kabupaten Bangka Barat, berinisial HD alias Bujui (38) ditangkap polisi. Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku sudah beraksi di 7 TKP di wilayah Kecamatan Parittiga.
"Anggota Polsek Jebus berhasil mengungkap pelaku tindak pidana curat di 7 TKP di wilayah Kecamatan Parittiga. Targetnya rumah kosong atau yang sedang ditinggalkan," ujar Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha kepada detikSumbagsel, Selasa (14/10/2025).
Dalam ungkap kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari sepeda motor hingga barang elektronik seperti AC. Hingga kini polisi masih terus mendalami keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk barang buktinya antara lain, sepeda motor Suzuki Thunder warna hitam biru, motor Honda Revo warna hitam, satu unit AC, 1 buah kunci ring ukuran 13, dan 1 buah tang yang digunakan untuk melakukan aksinya," tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Jebus Kompol Fatah Meilana mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait pencurian, pada Senin (13/10/2025) pukul 00.30 WIB. Malam itu juga, anggota Polsek Jebus langsung melakukan pengejaran.
"Anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial HD, warga Dusun Bukit Lintang, Desa Puput beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan di tiga lokasi berbeda," ungkap Kompol Fatah.
Kepada polisi, pelaku mengakui melakukan aksi pencurian di 7 TKP di wilayah Desa Puput dan sekitarnya. Modusnya, pelaku menggambar TKP terlebih dulu. Setelah dipastikan rumah korban kosong pelaku langsung beraksi.
"Pelaku masuk dengan cara merusak pintu atau jendela rumah. Selanjutnya membawa lari barang elektronik seperti AC dan motor. Pelaku mengaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi," tegasnya.
Hingga saat ini, Polsek Jebus, Polres Bangka Barat masih terus mendalami kasus tersebut dan dugaan keterlibatan pelaku lainnya. Polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor ke Polsek Jebus untuk proses hukum lebih lanjut.
(csb/csb)