Empat dari dua pelaku komplotan pencurian motor termasuk kendaraan dinas polisi dicuri di Bandar Lampung, berhasil ditangkap. Satu dari pelaku yang ditangkap ternyata pengemudi ojek online (ojol).
Dua pelaku yang ditangkap yakni Heriyadi dan Miswan pengemudi ojol, keduanya warga Bandar Lampung. Sementara dua pelaku lain, ER dan RI, masih dalam pengejaran.
"Dari hasil penyelidikan, HY dan ER sudah beraksi di delapan lokasi, sedangkan MI dan RI di empat lokasi berbeda," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, Jumat (10/10/2025).
Faria menjelaskan para pelaku beraksi malam hingga dini hari. Mereka berkeliling mencari motor yang diparkir dengan kunci tambahan. Begitu menemukan target, pelaku langsung mengeksekusi menggunakan kunci letter T.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam beberapa kasus, mereka juga merusak gembok pagar rumah korban untuk mengambil motor," ujarnya.
Salah satu motor yang dicuri adalah kendaraan dinas anggota Sabhara Polresta Bandar Lampung jenis KLX. Saat kejadian, motor tersebut terparkir di rumah korban.
Beruntung, motor dinas itu dilengkapi GPS. Dari pelacakan, polisi berhasil menemukannya di wilayah Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, meski para pelaku sempat melarikan diri.
"Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan enam unit sepeda motor hasil curian, dua di antaranya milik para pelaku sendiri," ungkapnya.
Polisi juga mengungkap, Heriyadi merupakan residivis kasus serupa yang pernah dipenjara selama tujuh tahun pada 2018. Sedangkan Miswan sehari-hari bekerja sebagai ojek online dan memanfaatkan atribut ojol untuk menyamarkan aksinya saat berkeliling mencari sasaran.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Faria.
(csb/csb)