Nyamar Jadi Jaksa, Oknum ASN Way Kanan Diamankan Hendak Temui Bupati OKI

Sumatera Selatan

Nyamar Jadi Jaksa, Oknum ASN Way Kanan Diamankan Hendak Temui Bupati OKI

Irawan - detikSumbagsel
Selasa, 07 Okt 2025 09:00 WIB
ASN di Way Kanan, Lampung, diamankan karena menyamar sebagai jaksa hendak temui Bupati OKI, Sumsel
ANS di Way Kanan, Lampung, diamankan karena menyamar jadi jaksa untuk bertemu dengan Bupati OKI, Sumsell (Foto: Istimewa/Kejati Sumsel)
OKI -

ASN di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan, Lampung, berinisial BA diamankan oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI). Dia diamankan setelah kedapatan menyamar sebagai jaksa dan berusaha menemui Bupati OKI, Sumatera Selatan (Sumsel) Muchendi Mahzareki.

Penangkapan dilakukan di Rumah Makan Saudagar, Kayu Agung, OKI, Sumsel, pada Senin (6/10) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari membenarkan kejadian itu. Dia mengatakan awalnya pukul 08.00 WIB, BA bersama dua rekannya mendatangi
Kejati Sumsel. Mereka mencari Kasi Pengendalian Operasi (Dal Ops) di Bidang Pidana Khusus (Pidsus), namun setelah mengetahui pejabat tersebut tidak berada di tempat, BA dan rekannya beranjak menuju Kejari OKI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekitar pukul 11.30 WIB, BA tiba di kantor Kejari OKI dengan mengenakan seragam lengkap kejaksaan dan atribut resmi seperti pin Jaksa, pin Persaja, serta pangkat Jaksa Madya (4A). Kepada petugas keamanan, ia mengaku sebagai Jaksa dari Jam Intel Kejaksaan Agung RI dan meminta bertemu dengan Kajari, Kasi Pidum, Kasi Intel, atau Kasi Pidsus OKI," katanya kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

ADVERTISEMENT

Staf Kejari OKI sempat menerima BA dan mengajaknya berbincang ringan mengenai penanganan perkara pidsus. Tak lama kemudian, BA meminta dihubungkan dengan Bupati OKI, namun permintaan itu ditolak oleh Kasi Intel Kejari OKI. Setelah pembicaraan singkat, BA meninggalkan kantor Kejari OKI.

"Informasi kemudian berkembang di lingkungan Pemda OKI bahwa BA mencoba menghubungi bagian protokol dan memperkenalkan diri sebagai utusan Kejaksaan Agung RI dengan maksud ingin bertemu bupati. Namun, belum sempat pertemuan itu terlaksana, tim Intelijen Kejari OKI segera melakukan pengamanan terhadap BA di rumah makan tempat ia berada," ungkapnya.

"Setelah diamankan, BA langsung dibawa ke Kejati Sumatera Selatan untuk pemeriksaan. Hasilnya, yang bersangkutan bukan jaksa, melainkan PNS aktif di BPPKB Kabupaten Way Kanan dengan pangkat III/D," sambung Vanny.

Dari tangan BA, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone, KTP, kartu pegawai, KTA, name tag, serta satu stel pakaian dinas kejaksaan (Gamjak). Saat ini, BA masih menjalani pemeriksaan lanjutan untuk menentukan proses hukum berikutnya.

Vanny menegaskan bahwa kejaksaan tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng integritas lembaga penegak hukum.

"Kami berkomitmen menjaga keadilan dan kepercayaan publik. Masyarakat juga kami imbau agar berhati-hati terhadap oknum yang mengaku sebagai jaksa atau aparat penegak hukum lainnya," ujarnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads