Ayah di Bangka Barat Perkosa Anak Tiri hingga Korban Melahirkan

Bangka Belitung

Ayah di Bangka Barat Perkosa Anak Tiri hingga Korban Melahirkan

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Jumat, 03 Okt 2025 08:00 WIB
Tersangka (baju cokelat) saat diamankan polisi di tempat kerjanya.
Tersangka (baju cokelat) saat diamankan polisi di tempat kerjanya (Foto: Istimewa/Polres Babar)
Bangka Barat -

Ayah di Bangka Barat, berinisial HG (32) tega memerkosa anak tirinya hingga korban melahirkan. Saat ini pelaku sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Peristiwa pemerkosaan terhadap korban terjadi berulang kali sejak tahun 2024 silam. Kala itu korban masih berusia 13 tahun. HG diamankan polisi pada Rabu (1/10/2025).

"Pelaku inisial HG diamankan di tempat bekerjanya di Kecamatan Mentok, pada Rabu pukul 15.30 WIB," kata Kapolres Babar AKBP Pradana Aditya Nugraha kepada detikSumbagsel, Kamis (2/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas perbuatan pelaku, korban saat ini sudah melahirkan dengan usia bayi yang baru berusia dua minggu dengan jenis kelamin laki-laki.

"Sudah lahir. Usianya kurang lebih 2 minggu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Terbongkarnya aksi bejat pelaku berawal dari kecurigaan ibu kandung korban yang melihat perubahan pada tubuh anaknya. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah dihamili seorang pria yang tak lain adalah ayah tirinya.

"Kasus terbongkar usai ibu korban menaruh curiga terhadap perubahan pada tubuh anaknya. Korban akhirnya mengakui bahwa sudah dihamili oleh pelaku yang merupakan ayah tirinya," ujarnya.

Mendengar pengakuan anaknya, ibunya langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke mapolres. Polisi yang mendapat laporan itu langsung bergerak cepat meringkus tersangka HG.

"Hasil interogasi pelaku tersebut mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur. Kejadian itu dilakukan sejak 2024," terangnya.

Kepada petugas, lanjut Pradana, HG mengaku tak pernah melakukan pengancaman terhadap korban. Akan tetapi, tersangka melakukan kekerasan seperti ditarik hingga membekap korban.

"Pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka dan di tahan di mapolres," ungkapnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya serta tidak segan melapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindakan yang mencurigakan," ujarnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads