Adam Malik (23), yang mencuri uang tunai Rp 80 juta milik ibu rumah tangga (IRT) bernama Putri Febriyani (33), di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), sudah ditahan polisi. Lantas bagaimana kronologi kejadiannya?
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan, korban dan pelaku ternyata saling kenal. Sebelum kejadian, Adam mendatangi Putri berpura-pura meminta tolong menarik uangnya di ATM untuk membayar sewa kosan ke korban.
"Berawal dari pelaku yang datang ke rumah pelapor yang meminta tolong kepada pelapor untuk mengambilkan uang pelaku di ATM, selanjutnya pelaku memberikan kartu ATM bank kepada pelapor dan pelapor menunggu di dalam rumah dan dikunci oleh pelapor dari luar rumah," katanya, Kamis (2/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, sambung Nandang, korban pulang ke rumah setelah pergi ke gerai ATM untuk mengambil uang pelaku. Akan tetapi, uang dalam ATM pelaku tak dapat diambil karena pelaku memberikan pin yang salah ke korban.
"Sepulangnya korban menemui pelaku yang ada di dalam rumah, korban mengatakan kepada terlapor 'salah pin ini, nak bohongi wong, nyapek-nyapek wong bae'," katanya.
Dari situ, pelaku lalu berpura-pura pulang ke kosnya mengambil ATM lain dan kembali menemui korban. Pelaku kembali meminta agar korban membantu mengambil uang di ATM-nya.
"Pelaku pulang ke kontrakannya mengambil ATM yang satunya dan menemui pelapor, pelaku kembali mengatakan 'ini nah yuk ATM yang bener disimpan oleh wong rumah aku'," katanya.
Kemudian pelaku meminta tolong ke saksi untuk diantarkan ke gerai ATM di Terminal Perumnas Sako dan saksi disuruh pelaku kembali pulang ke rumah korban. Karena curiga, korban mengecek rekaman CCTV, ternyata benar pelaku telah mencuri uang Rp 80 juta milik korban, saat korban sedang tak di rumah.
"Di saat pelaku pergi korban baru menyadari setelah mengecek rekaman kamera CCTV yang berada di dalam rumah, ternyata pelaku telah mengambil kunci di dalam kamar untuk membuka kamar gudang yang ada uang tunai sebesar Rp. 80.000.000,-," jelasnya.
Atas perbuatannya, Adam kini ditahan dan ditetapkan tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Selain uang Rp 24,8 juta dan tas korban, polisi juga menyita barang bukti berupa rekaman CCTV kejadian tersebut.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana. Rekaman CCTV, uang tunai Rp 24,8 juta dan tas korban jugas sudah diamankan sebagai barang bukti," tegasnya.
(csb/csb)