Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sumatera Selatan, menegaskan ketua RT yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) Kota Palembang tidak akan menjadi tersangka. Mereka hanya sebagai saksi.
"Ya untuk isu yang sempat beredar di masyarakat mengenai kemungkinan penetapan RT sebagai tersangka, saya tegaskan informasi tersebut tidak benar. RT hanya kami mintai keterangan terkait ada atau tidaknya pekerjaan di lingkungan mereka," kata Kejari Palembang Hutamrin kepada wartawan Kamis (25/9/2025).
Hutamrin menegaskan puluhan ketua RT yang diperiksa itu tidak bertanggung jawab atas proyek yang dikerjakan Dinas Perkimtan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tegaskan agar warga tidak perlu khawatir, karena status RT dalam kasus ini sebatas saksi, bukan pihak yang diselidiki," ungkapnya.
Kejari juga mengoreksi untuk 131 perkara korupsi. Penjelasannya, jumlah tersebut merujuk pada titik pekerjaan dalam satu proyek tahun 2024, bukan perkara hukum.
"Supaya tidak salah paham, perlu kami luruskan. 131 itu titik pekerjaan, bukan kasus," tambahnya.
Hutamrin memastikan, penetapan tersangka hanya akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah.
"Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab, itu yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Tidak mungkin ada tersangka tanpa bukti kuat," tegasnya.
Dia menambahkan untuk perkembangan kasus akan terus diinformasikan secara terbuka kepada publik.
"Kasus ini setiap perkembangan akan terus kami informasikan kepada masyarakat," ujarnya.
(csb/csb)