Buruh Sawit di Jambi Dituduh Curi Motor, Ditangkap Serampangan-Diperas Polisi

Jambi

Buruh Sawit di Jambi Dituduh Curi Motor, Ditangkap Serampangan-Diperas Polisi

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Sabtu, 20 Sep 2025 11:00 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Ilustrasi penangkapan (A.Prasetia/detikcom)
Jambi -

Buruh sawit di Sarolangun, Jambi, bernama Candra Irawan (28), menjadi korban dugaan kriminalisasi dan pemerasan anggota polisi. Dia dituduh melakukan pencurian sepeda motor dan ditangkap paksa tak sesuai prosedur.

Peristiwa itu membuat Candra menggugat ke Pengadilan Negeri Jambi atas gugatan perdata perbuatan melawan hukum. Gugatan itu diajukan kepada tergugat Kapolres Sarolangun dan Kasat Reskrim Polres Sarolangun. Selain itu, turut tergugat Kapolda Jambi dan Irwasda Polda Jambi.

Ibnu Kholdun, kuasa hukum Candra, mengatakan pada 12 Agustus 2025, Candra ditangkap oleh enam orang polisi berpakaian preman. Dia ditangkap atas tuduhan pencurian motor tanpa surat penangkapan di rumahnya di Desa Batu Ampar, Kecamatan Pauh, Sarolangun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Klien kami kaget, dia lagi mandi dan masih pakai handuk, polisi datang langsung melakukan penangkapan," kata Ibnu, Jumat (19/9/2025).

Candra ditangkap paksa dimasukan ke mobil dan dibawa ke Polsek Pauh. Selanjutnya, dia dibawa ke Polres Sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

Ibnu menerangkan dalam perkara ini penyidik tak menjelaskan konstruksi perkara. Candra, kata Ibnu, ditangkap tanpa ada proses pemeriksaan dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan.

Kata Ibnu, aksi penangkapan ternyata ini berawal dari kejadian tiga bulan lalu, yang saat itu Candra diminta temannya mengantar sepeda motor ke suatu tempat. Di perjalanan, Candra dicegat oleh seseorang yang ternyata pemilik motor.

"Ya memang tiga bulan lalu, dia pernah diminta temannya mengantar sepeda motor, di perjalanan pemilik motor menghentikan dia. Dan sepeda motor diambil pemiliknya," ujar Ibnu.

Saat itu, kata Ibnu, Candra tak mengetahui jika motor tersebut ternyata hasil pencurian. Selama tiga bulan berlalu, Candra tak merasa adanya pemanggilan pemeriksaan dari polisi terkait kejadian itu.

"Makanya ini harus jelas dulu perkara apa, dalam tindak pidana apa. Seharusnya kalau memang proses ini berjalan ini, dia dipanggil sebagai saksi dahulu, karena dia tidak tahu pencurian ini, dia hanya diminta bantuan. Harusnya proses penyelidikan, penyidikan dulu, dan seharusnya ada surat penangkapan. Ini surat penangkapan juga tidak ada," ungkapnya.

Lebih miris lagi, penyidik malah meminta uang Rp3 juta sebagai uang perdamaian, agar Candra dikenakan wajib lapor. Adanya permintaan uang itu, membuat Candra mencari jalan dengan menjual tanahnya.

"Akhirnya perdamaian dibayar Rp3 juta. Yang ditangkap ini juga takut sehingga mencari uang tersebut," ungkapnya.

Saat ini, pihak Candra telah melayangkan gugatan ke PN Jambi dengan nomor register, 155/Pdt.G/2025/PN Jmb. Sidang perdana akan digelar pada Senin (22/9/2025).

Dalam gugatan itu, pihak Candra meminta PN Jambi mengadili dengan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Kemudian, menyatakan tindakan polisi melakukan penangkapan tanpa adanya prosedur penyelidikan, penyidikan, serta meminta uang Rp 3 juta kepada penggugat bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan dinyatakan perbuatan melawan hukum.

Lalu, menyatakan surat wajib lapor tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan turut tergugat Kapolda Jambi dan Irwasda telah melakukan perbuatan melawan hukum dikarenakan lalai dalam melakukan pengawasan kinerja.

Selanjutnya, menghukum tergugat dan turut tergugat secara tanggungan renten membayar kerugian materil dan imateriel kepada penggugat Rp1.003.000.000 (satu miliar tiga juta rupiah) dibayar secara tunai kepada penggugat.

Terkait gugatan ini, Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah saat dikonfirmasi belum menjawab. Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol M. Amin Nasution menyebut pihaknya akan mengonfirmasi adanya laporan gugatan tersebut.

"Siap nanti dikonfirmasi," ujarnya singkat.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads