2 Pencuri 13 HP Kontingen Kerjurprov Bulu Tangkis di Tanjabbar Jambi Ditangkap

Jambi

2 Pencuri 13 HP Kontingen Kerjurprov Bulu Tangkis di Tanjabbar Jambi Ditangkap

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Kamis, 18 Sep 2025 21:30 WIB
Dua pelaku pencurian HP kontingen Kejurprov Bulu Tangkis di Tanjabbar, Jambi, ditangkap
Dua pelaku pencurian HP kontingen Kejurprov Bulu Tangkis di Tanjabbar, Jambi, ditangkap (Foto: Istimewa/Polres Tanjabbar)
Tanjabbar -

Dua orang pencuri 13 unit handphone (HP) milik kontingen Kejurprov Bulu Tangkis di Tanjung Jabung Barat, Jambi, diamankan polisi. Pelaku beraksi dengan masuk ke tempat penginapan kontingen yang berasal dari Kabupaten Bungo.

Dua orang pelaku itu ialah Razali alias Ali Gondrong (51), dan Hendra Saputra alias Putra Aceh (40). Keduanya juga merupakan warga Tanjabbar, Jambi.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki mengatakan penangkapan kedua pelaku merupakan tindak lanjut dari beberapa laporan masyarakat, termasuk laporan dari kontingen Kejurprov dari Kabupaten Bungo, pada Sabtu (13/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pertama, Razali alias Ali Gondrong, di rumahnya di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir," kata Agung, Kamis (18/9/2025).

Dari hasil pemeriksaan, Razali mengakui perbuatannya dan dia beraksi bersama Hendra Saputra. Selanjutnya, Hendra ditangkap saat berada di Kota Jambi.

ADVERTISEMENT

"Hendra merupakan seorang residivis yang baru saja bebas dari Lapas Sabak dua bulan yang lalu," ujarnya.

Dari tangan kedua pelaku, petugas turut mengamankan 22 unit HP hasil pencurian. Pemeriksaan keduanya, pelaku sudah beraksi 5 kali pencurian hp di Tanjbbar.

Kepada polisi, keduanya mengakui telah melakukan aksi pencurian di lima lokasi berbeda yang semuanya berada di Jalan Manunggal I, Kelurahan Tungkal III pada 14 September.

Kemudian di Jalan Hidayat, Kelurahan Tungkal III pada 11 September, RT. 18 Kelurahan Tungkal IV Kota pada 12 September, RT. 5 Kelurahan Tungkal IV Kota pada 14 September 2025, dan di Kelurahan Tungkal III Kota pada 21 Agustus 2025.

"Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti 22 unit telepon genggam telah dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads