Pembunuh Wanita di Wisma Ditangkap, Ini Motifnya

Regional

Pembunuh Wanita di Wisma Ditangkap, Ini Motifnya

Andi Nur Isman Sofyan - detikSumbagsel
Sabtu, 13 Sep 2025 07:30 WIB
Tampang pria pembunuh wanita open BO di Sidrap.
Tampang pria pembunuh wanita open BO di Sidrap. (dok. istimewa)
Sidrap -

YN (31), pembunuh wanita berinisial MKP (34) di kamar wisma Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya ditangkap. Ternyata, motif pelaku nekat membunuh korban karena kesal diminta bayaran terlebih dahulu untuk layanan jasa seksual.

Pelaku ditangkap di sekitar rumahnya di wilayah Kabupaten Wajo pada Selasa (9/9).
Pembunuhan tersebut terjadi di salah satu wisma di Kecamatan Dua Pitue, Sidrap pada Jumat (5/9) sekitar pukul 21.00 Wita.

"Yang bersangkutan keluar, datang menyerahkan diri," kata Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong dilansir detikSulsel, Jumat (12/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah melakukan aksinya, pelaku ternyata bersembunyi di sebuah rumah kebun.

"Dia ini tidak tinggal lagi di rumahnya, biasanya dia tinggal di rumah kakaknya. Dia tinggal di rumah kebun yang ada di sekitar rumah. Pada saat itu kita utus anggota untuk menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak usah lari ke mana-mana karena yang bersangkutan sudah dikepung," jelasnya.

Kepada polisi, kata Fantry, pelaku mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa MKP. Pelaku nekat melakukan pembunuhan usai terlibat cekcok masalah kesepakatan jasa layanan seksual.

ADVERTISEMENT

Korban dan pelaku awalnya sepakat untuk menggunakan jasa seks sebesar Rp 600 ribu dengan durasi satu jam. Namun saat itu, korban sudah meminta bayaran saat waktu masih tersisa 25 menit.

"Durasi waktunya kan belum sampai satu jam, masih tersisa 25 menit. Kemudian pelaku masuk kamar mandi membersihkan diri, dan minta lagi, menagih waktunya. Tapi sampaikan saya dibayar dulu," terangnya.

"Tersangka bilang baru satu kali dan masih 25 menit, bagaimana kalau saya bayar Rp 300 saja. Korban tidak mau, cekcok. Setelah itu terjadi kontak fisik, tangan pelaku digigit lalu dibalas dicekik, (korban) tidak berhenti berteriak, lalu ditusuk oleh tersangka," sambungnya.

Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau bahkan seumur hidup.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads