Kejati Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru dalam dugaan perkara korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif senilai Rp 119 miliar ke perusahaan. Tersangka yakni berinisia SM, yang merupakan eks Direktur Pengendalian Resiko Kredit Perbankan.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bengkulu, David P. Duarsa mengatakan setelah ditetapkan tersangka, mantan pensiunan direktur perbankan yang merupakan warga Kota Bekasi langsung dilakukan penahanan.
"Untuk sementara ini, tersangka kita titipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkulu selama 20 hari ke depan," kata David, Jumat (12/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
David menjelaskan, dalam perkara ini tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU RI tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk peran tersangka, nanti dijelaskan Kasi Penyidikan," tegasnya.
Sementara itu, Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo mengatakan, penetapan dan penahanan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No PRINT-865/L.7/Fd.2/07/2025 tanggal 25 Juli 2025.
"Tersangka yang waktu itu mejabat sebagai Direktur Pengendalian Resiko Kredit Perbankan, memiliki peran hingga terjadi ketidakbenaran dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT. DPM," jelasnya.
Lebih lanjut Danang menyampaikan, tersangka ini juga turut berperan pada saat memutuskan pemberian fasilitas kredit pada PT. DPM.
"Dalam artian tersangka memiliki kewenangan memutuskan pemberian kredit kepada nasabah atau tidak. Sehingga dalam perkara ini, tersangka juga menyalahi kewenangannya," ujarnya.
Sebelumnya. dalam dugaan perkara ini tim penyidik Kejati Bengkulu telah menetapkan delapan tersangka di antaranya enam dari pihak perbankan yakni IKS, NJR, ZA, ST, FAR dan SDA.
Sedangkan dua tersangka lagi yakni RSA dan NS yang masing-masing merupakan Pemilik dan Direktur PT. DPM.
(csb/csb)