Pencuri 120 Tanda Sawit di Muara Enim Ditangkap Polisi, 2 Masih Buron

Sumatera Selatan

Pencuri 120 Tanda Sawit di Muara Enim Ditangkap Polisi, 2 Masih Buron

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Selasa, 09 Sep 2025 07:30 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Ilustrasi ditangkap (A.Prasetia/detikcom)
Muara Enim -

Satu dari tiga pelaku pencurian buah sawit di Muara Enim, Sumatera Selatan, berinisial HK (32) berhasil diringkus polisi. Saat ini, dua pelaku masih buron.

Pelaku ditangkap di kediamannya Desa Sumaja Makmur, Muara Enim, Sabtu (6/9/2025) dini hari. Sementara dua pelaku yang buron yakni M dan E, masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan dalam pengejaran petugas.

Peristiwa pencurian sawit ini terjadi di kapling sawit Kelompok 1 Desa Sumaja Makmur, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Jumat (5/9/2025), sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, korbannya Imam Wahyudi (47) terkejut melihat buah sawitnya telah hilang dicuri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat itu korban sedang mengecek kebun. Tumpukan buah sawit tersebut ditutupi pelepah kering. Ia melapor ke kades, usai melapor ia melihat sudah tidak ada lagi tumpukan sawit tersebut," kata Kapolsek Gunung Megang Iptu Kemas Erwin, Senin (8/9/2025).

ADVERTISEMENT

Menurut Erwin, saat kejadian ada dua orang saksi yang melihat aksi pencurian yang dilakukan para pelaku. Saksi Lamin dan Isnadi mengungkapkan bahwa sawit tersebut diangkut menggunakan mobil pikap oleh tiga orang, yakni inisial HK (32), M (DPO), dan E (DPO).

"Atas dasar laporan itu, Polsek Gunung Megang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan," ujarnya.

"Kami akan menuntaskan kasus ini hingga seluruh pelaku berhasil ditangkap. Kepada masyarakat, kami imbau segera melapor apabila melihat atau mengetahui tindak pidana di sekitarnya," sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ungkapnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads