Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita aset mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Total aset yang disita senilai Rp 38,5 miliar.
Aset tersebut terdiri dari 7 unit kendaraan roda empat senilai Rp 3,5 miliar, logam mulia seberat 645 gram senilai Rp 1.291.290.000, uang tunai berupa mata uang asing dan rupiah total Rp 1.356.131.100.
Selanjutnya, deposito di beberapa bank senilai Rp 4.400.724.575 dan sertifikat tanah sebanyak 29 SHM senilai Rp 28.040.400.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyitaan sendiri dilakukan tim penyidik pada Rabu (3/9/2025) di rumah pribadinya yang beralamat di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.
Atas penyitaan ini, Arinal berdalih dirinya tidak mengetahui hal tersebut. Hal itu dikatakannya usai diperiksa selama 15 jam atas kasus korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10% pada wilayah kerja offshore south east sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 atau Rp 271.557.614.910.
"Aset apa? Nggak ada, nggak ada, nggak ada," katanya, Jumat (5/9/2025) dini hari.
Ia juga menyampaikan tidak akan dimintai keterangan lagi terkait kasus tersebut.
"Nggak lagi," tutupnya seraya menaiki mobilnya meninggalkan kantor Kejati Lampung.
(dai/dai)