Seorang ibu rumah tangga di Lampung Tengah di tangkap polisi karena mencuri sepeda motor milik warga. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolda Lampung.
Adapun identitas pelaku berinisial AA (33) warga Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari menjelaskan pencurian sepeda motor ini terjadi pada 8 Desember 2024 lalu di depan sebuah konter handphone.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"AA mencuri motor karena korban ini teledor di mana kunci motor diletakkan di dalam dashboard. Mengetahui hal tersebut pelaku berhasil membawa kabur motor korban," katanya, Rabu (20/8/2025).
Yuni mengatakan motor tersebut tidak dijual oleh pelaku melainkan digunakan sendiri untuk keperluan sehari-hari.
"Tidak dijual, pelaku ini menggunakan motor tersebut untuk keperluan sehari-hari saja. Jadi untuk pergi dan mengantar anaknya sekolah, memang dia ingin punya motor," ungkapnya.
Yuni menerangkan AA ditangkap di kediamannya pada Selasa (19/8/2025) tanpa perlawanan bersama barang bukti motor bernomor polisi BE-2772-GP.
"Yang bersangkutan ini ditangkap oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung pada tadi malam pukul 20.00 WIB. Tim juga mengamankan barang bukti sepeda motor nya," jelasnya.
Atas perbuatannya, AA kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana ancaman penjara 7 tahun.
(dai/dai)