Aksi peredaran narkotika di Kota Jambi kembali digagalkan. Tim Satresnarkoba Polresta Jambi membekuk empat pria di lokasi berbeda hanya dalam tempo satu malam.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat lebih dari 500 gram dan tiga butir pil ekstasi. Empat pelaku yang diamankan berinisial Hardianto (24), Christiawan Pranata Simanjuntak (23), Yon Maryono (35), dan Steven (21).
Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy Haryadi mengatakan operasi dimulai dari laporan warga soal transaksi mencurigakan di Jalan Letjen Sutoyo, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada pukul 00.30 WIB, tim mengamankan tersangka H dengan satu paket kecil sabu. Dari interogasi, H mengaku barang itu milik bersama C (Christiawan) dan masih ada sabu lain di kos C," kata Deddy, Jumat (15/8/2025).
Tim Satresnarkoba lalu bergerak ke Kelurahan Simpang IV Sipin dan membekuk Christiawan. Dari tangannya, ditemukan 11 paket kecil sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok.
Petugas kembali melakukan pengembangan kasus mengarah kepada Steven yang diduga pemasok. Namun, sebelum menangkap Steven, polisi lebih dulu meringkus tersangka Yon di pos keamanan sebuah kantor di Jalan MT. Haryono. Dari Yon, ditemukan tiga butir ekstasi yang diakuinya titipan dari S.
"Pada 14.00 WIB, tim akhirnya menangkap S di kosnya di Jalan Nusa Indah 2. Dari kamar pelaku, kami menemukan lima paket besar sabu hampir setengah kilogram, dua timbangan digital, dan plastik klip," ungkap Deddy.
Pengakuan Steven, barang haram itu milik seseorang berinisial A yang kini masih diburu. Keempat pelaku selanjutnya dibawa ke Polresta Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(dai/dai)