Akhir Pelarian Jemy, Seret Anak ke Penjara dan Terancam 15 Tahun Bui

Sumatera Selatan

Akhir Pelarian Jemy, Seret Anak ke Penjara dan Terancam 15 Tahun Bui

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Selasa, 12 Agu 2025 09:30 WIB
Ayah-anak yang bunuh Ridho terancam 15 tahun penjara.
Foto: Ayah dan anak yang bunuh Ridho di Palembang, terancam 15 tahun penjara. (Sabrina Adliyah)
Palembang -

Pelarian Jemy (39) dan anaknya RM (19) usai melakukan pembunuhan sadis terhadap M Ridho (23) di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) sudah berhenti

Perjalanan mereka terhenti usai ditangkap di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 22.00 WIB atau sekitar 20 jam setelah keduanya menghabisi nyawa korban.

Jemy mengaku berangkat ke Pulau Jawa tanpa memiliki keluarga di sana. Yang ada di pikirannya hanya kabur bersama sang anak karena mengetahui bahwa mereka telah menjadi buronan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum tahu mau ke mana, pokoknya menyeberang dulu. (Kami) nggak ada keluarga di Pulau Jawa," ungkapnya dengan tertunduk lesu, Senin (11/8).

Tak hanya ia dan RM, polisi juga menemukan orang tua Jemy tengah bersama mereka saat penangkapan. Menurut warga Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju tersebut, orang tuanya saat itu menyusul agar kedua tersangka menyerahkan diri.

ADVERTISEMENT

"(Selama pelarian) sempat diskusi dengan orang tua, diajak untuk menyerahkan diri. Lalu kami kabur tapi orang tua menyusul," ujarnya.

Kini, Jemy dan RM resmi mengenakan seragam oranye bertuliskan Tahanan Polrestabes Palembang. Ia menyeret anak lelakinya tersebut atas tindak pidana pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Tersangka kami kenakan Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan dengan ancaman 15 tahun. Ini tentunya sesuai dengan kronologi maupun fakta-fakta yang ada di lapangan," tegas Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono, Senin.

Menurut Harryo, persangkaan pasal itu diperkuat dengan beberapa barang bukti milik tersangka yang ditemukan di TKP, seperti senapan angin bertuliskan Pest Hunter PLG dalam keadaan patah, sebilah pisau yang sudah bengkok, dan topi berwarna biru. Selain itu, bercak darah dari kepala Jemy akibat duel dengan Ridho juga terlacak di lokasi kejadian.

"Kami juga menyita 1 helai jaket kulit cokelat, 1 helai celana biru, dan 1 unit sepeda motor bernopol BG-6155-ADU yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya," tutup Harryo.

Diberitakan sebelumnya, pelaku yang menusuk dan menembak M Ridho di Palembang, Sumsel ternyata ayah dan anak. Saat melakukan penganiayaan terhadap korban, tersangka Jemy dalam keadaan mabuk.

Diketahui, Ridho ditemukan tewas dengan 14 luka tusuk dan 2 luka tembak di depan sebuah bengkel, samping Lorong Sidomulyo 1, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang, pada Sabtu (9/8) sekitar pukul 01.15 WIB.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads