Tion (40), perampok alias bajak laut di Perairan Maspari Selat Bangka, Kabupaten Bangka Selatan, yang masuk DPO selama satu tahun diringkus polisi. Tion melawan hingga polisi harus melakukan tindakan tegas dan terukur.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung (Babel) Kombes Fauzan Sukmawansyah membenarkan adanya penangkapan tersebut. Kata dia, pelaku diamankan di Desa Sungai Somor, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI, Sumatra Selatan (Sumsel).
"Betul, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bangka Belitung mengamankan seorang DPO (perampokan) atas nama Tion, pada Kamis dini hari tadi," kata Kombes Fauzan kepada detikSumbagsel, Kamis (7/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fauzan menegaskan sebelum diberikan tindakan tegas dan terukur Tion diminta menyerahkan saat digerebek di rumahnya di Desa Sungai Somor. Namun pelaku malah coba melarikan diri dari sergapan tim gabungan bersama Polsek Cengal.
"Saat digerebek, pelaku sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu. Tion terpaksa diberikan tembakan tegas dan terukur karena mencoba melawan petugas dengan mengeluarkan pisau dari pinggangnya," tegasnya.
Pelaku langsung dilarikan ke Puskesmas Cengal untuk mendapatkan tindakan medis cepat. Namun nyawanya tak tertolong.
"Setibanya di Puskesmas, Tion sudah dinyatakan meninggal dunia. Saat ini petugas kita masih berada di sana dan jenazah sudah diserahkan dan diterima oleh pihak keluarga," terang Fauzan.
Dalam penggerebekan ini, tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 2 buah pisau serta satu pucuk senjata rakitan laras panjang.
"Keberhasilan pengungkapan ini adalah wujud komitmen dari Kapolda Irjen Pol Hendro Pandowo dalam menjaga wilayah perairan kita di Bangka Belitung dari kejahatan tindak pidana khususnya perompakan terhadap kapal-kapal nelayan," tegasnya kembali.
Selain masuk daftar pencarian orang (DPO), Tion sendiri merupakan residivis kasus yang sama. Dia sudah keluar masuk penjara beberapa kali.
Pelaku masuk DPO Polda Babel setelah beraksi di Perairan Maspari Selat Bangka, Bangka Selatan. Aksinya terjadi pada bulan Maret 2024, pelaku beraksi bersama 3 rekannya yang telah dijebloskan ke penjara lebih dulu.
"Tion ini bersama 3 pelaku lainnnya melakukan aksi perompakan menggunakan senjata api terhadap Kapal Barang yang melintas di Perairan Selat Bangka," terangnya kembali.
Dalam aksinya tersebut, Tion Cs berhasil mengambil sejumlah barang termasuk uang. Seorang ABK kapal juga tewas ditembak pada saat itu.
(dai/dai)