Pemilik Bengkel di Jambi Gelapkan Motor Pelanggan, Modus Pura-pura Dicuri

Jambi

Pemilik Bengkel di Jambi Gelapkan Motor Pelanggan, Modus Pura-pura Dicuri

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Rabu, 06 Agu 2025 15:20 WIB
Pemilik bengkel di Jambi gelapkan motor pelanggan ditangkap polisi
Foto: Pemilik bengkel di Jambi gelapkan motor pelanggan ditangkap polisi (Dimas Sanjaya)
Jambi -

Seorang pemilik bengkel di Kota Jambi nekat menggelapkan motor pelanggannya yang tengah diperbaiki. Saat itu, pelaku mengaku ke korban bahwa motor tersebut telah hilang dicuri.

Pelaku ialah Syahrul Efendi (41), pemilik bengkel di Jalan H. Adam Malik, Lorong Purwodadi, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan Iptu Junaidi mengatakan saat kejadian korban berinisial HPM (41) berniat memperbaiki motor Honda Scoopy miliknya yang rusak. Dia mendatangi bengkel pelaku dan motor pun ditinggal karena banyak komponen yang harus diperbaiki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sepeda motor korban ini rusak berat, di-service di bengkel milik pelaku. Satu bulan kemudian, korban balik ke bengkel ternyata motor sudah tidak ada," kata Junaidi, Selasa (5/8/2025).

Pelaku menjelaskan kepada korban bahwa motornya itu telah hilang dicuri. Akan tetapi, korban merasa curiga karena pelaku tidak melaporkan kejadian ke polisi karena telah kehilangan.

ADVERTISEMENT

Akhirnya, pelanggan atau pemilik motor melaporkan kejadian itu ke Polsek Jambi Selatan. Usut punya usut, motor itu ternyata digadaikan pelaku ke seseorang seharga Rp 600 ribu.

"Jadi, setelah motor diperbaiki dan hidup. Motor itu digadai. Tapi pelaku bilang ke korban motor hilang," ujar Junaidi.

Pelaku akhirnya ditangkap Tim Polsek Jambi Selatan, bersama motor milik korban yang telah digelapkan. Dari pengakuan Syahrul, dia nekat menggelapkan motor untuk biaya sekolah anaknya.

"Uangnya untuk sehari-hari dan sekolah anak," kata Hendra saat ditanya polisi.

Atas perbuatannya, Syahrul kini telah ditahan dan akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dia terancam hukuman 4 tahun penjara.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads