Tujuh orang diduga mata elang (matel) atau debt collector yang meresahkan warga di Depok, Jawa Barat, diringkus polisi. Selain itu, petugas juga menyita empat unit sepeda motor dari mereka.
Diketahui, Mata elang sendiri merupakan istilah orang-orang yang biasanya untuk perusahaan pembiayaan kredit kendaraan bermotor dan bertugas menagih utang.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi mengatakan penangkapan ketujuh orang itu berawal dari Operasi Pekat Jaya pada Jumat (1/8/2025) di Depok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Patroli) Hari Jumat, kita laksanakan patroli bersama teman-teman Reskrim dari Polres Metro Depok dan sudah kita amankan sebanyak tujuh orang yang diduga sebagai matel di daerah Sukmajaya," ujar Made kepada wartawan, Minggu (3/8/2025).
Dia menjelaskan, patroli yang dilakukan pihaknya setelah viral keresahan warga terkait mata elang di Depok. Tujuh orang mata elang itu disebut mengaku bekerja di salah satu perusahaan pembiayaan.
"Ya, sesuai dengan apa yang diberitakan di media sosial, langsung kita melakukan gerak cepat dari Polres Metro Depok untuk melakukan tindakan. Tindakan melakukan operasi, operasi Pekat Jaya, kewilayahan," ujarnya.
Selain mengamankan tujuh orang debt collecctor, polisi juga menyita empat unit motor. Barang bukti itu dibawa untuk diperiksa kelengkapan dokumennya.
"Ya, menurut informasi mereka masih bekerja di beberapa finance atau pembiayaan. Untuk motor sudah diamankan, sudah ada empat unit dan kita lakukan pemeriksaan secara mendetail apakah memang motor-motor tersebut memiliki surat yang sah atau tidak," jelasnya.
(csb/csb)