Aset Tersangka Kasus Korupsi Bank Bengkulu Disita Kejaksaan

Bengkulu

Aset Tersangka Kasus Korupsi Bank Bengkulu Disita Kejaksaan

Hery Supandi - detikSumbagsel
Sabtu, 02 Agu 2025 11:30 WIB
Kejari Bengkulu saat memasang spanduk disitanya rumah tersangka kasus korupsi di Bank Bengkulu
Foto: Kejari Bengkulu saat memasang spanduk disitanya rumah tersangka kasus korupsi di Bank Bengkulu (Dok. Istimewa)
Bengkulu -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik tersangka FD, mantan Kepala Cabang pembantu Bank Bengkulu. Diketahui, FD sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penggelapan dana kas cabang di Mega Mall Kota Bengkulu.

Adapun aset yang disita tersebut berupa sertifikat hak guna bangunan atas nama Fando Pranata, sebidang tanah dan rumah dengan luas 194 meter persegi yang terletak di Jalan Dempo 4 Kelurahan Kebun Tebeng, dan satu unit sepeda motor Yamaha tipe 2SX tahun 2015 atas nama Feny Febrianty.

Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Subayak mengatakan, penyitaan dilaksanakan berdasarkan izin resmi dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, serta mengacu pada ketentuan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHAP. Jaksa meminta pihak keluarga segera melakukan pengosongan terhadap rumah yang disita, selambatnya hingga Senin pekan depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyitaan dilaksanakan berdasarkan izin resmi dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, serta mengacu pada ketentuan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHAP," kata Fri Wisdom, Jumat (1/8/2025).

Dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menggelapkan dana kas kantor tempatnya bekerja hingga Rp 6,7 miliar, yang sebagian besar habis digunakan untuk judi online.

ADVERTISEMENT

Penyitaan rumah tersangka dilakukan belasan orang penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu. Proses penyitaan dipimpin Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, dengan pengamanan dari Tim Intelijen Kejari untuk memastikan kelancaran di lapangan.

Dari hasil penyidikan, FP yang merupakan kepala Bank Bengkulu Cabang Mega Mall, diketahui secara bertahap mengambil uang tunai dari brankas bank.

"Aksi ini dilakukan berkali-kali sejak Januari 2024, dan diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 6,7 miliar," ujar dia.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads