Oknum sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lahat, Sumatera Selatan, berinisial DP (32) yang ditangkap polisi sebagai kurir narkoba diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dari tangan pelaku petugas mengamankan sabu seberat 102,33 gram yang disimpan di saku jaketnya.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sumsel, Erwedi Supriyatno membenarkan jika pelaku merupakan petugas Lapas Kelas II A Palembang. Pelaku bertugas di PTSP atau pelayanan.
"Iya betul pelaku merupakan petugas Lapas Kelas II A Lahat," kata Erwedi saat dikonfirmasi, Kamis (31/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Erwedi, dirinya berkomitmen siapapun yang terlibat narkoba apalagi ia adalah seorang pegawai maka harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
"Sudah saya perintahkan Kalapas untuk di proses dengan pemberhentian sementara sebagai PNS dan dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Sementara untuk narapidana berinisial AL merupakan napi narkoba yang divonis 12 tahun dan sisa tinggal sembilan tahun lagi. Ia sudah setahun di Lapas Kelas II A Lahat pindahan dari Lapas Lubuklinggau.
"Untuk narapidana kami belum dapat hasil pengembangan dari kepolisian, karena setelah narapidana diperiksa oleh polres kemudian dikembalikan ke Lapas dan langsung kami tempatkan di sel khusus untuk pengamanan yang tersebut," jelasnya.
Erwedi menuturkan dirinya mendukung agar narapidana tersebut di proses secara tegas.
"Jika narapidana tersebut terbukti terlibat agar dapat di hukum setinggi - tingginya sesuai perbuatan yang dilakukan," katanya.
(csb/csb)