Terbukti Bersalah, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Nasional

Terbukti Bersalah, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Mulia Budi - detikSumbagsel
Jumat, 25 Jul 2025 19:40 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis hukuman penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun hukuman penjara. Selain itu, Hasto juga dibebani membayar Rp 250 juta. Jika tak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan.

Dalam sidang, hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Hakim memerintahkan Hasto tetap berada dalam tahanan. Hakim memerintahkan sejumlah buku yang disita untuk dikembalikan kepada Hasto.

Hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyatakan tak ada hal pemaaf dan pembenar dalam kasus suap. Hakim menyatakan Hasto harus dijatuhi hukuman atas perbuatannya dalam kasus suap.

ADVERTISEMENT

Hasto Dituntut 7 Tahun Bui

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi," ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7).




(csb/csb)


Hide Ads