Divonis 15 Tahun Atas Kematian Ragil, Faskal Ajukan Banding

Jambi

Divonis 15 Tahun Atas Kematian Ragil, Faskal Ajukan Banding

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Jumat, 25 Jul 2025 19:00 WIB
Faskal terdakwa pembunuhan Ragil, menghampiri kerabatnya usai putusan hakim di PN Sengeti, Muaro Jambi
Faskal terdakwa pembunuhan Ragil, menghampiri kerabatnya usai putusan hakim di PN Sengeti, Muaro Jambi (Foto: Dimas Sanjaya)
Muaro Jambi -

Faskal Wildanu Putra, terdakwa pembunuhan Ragil Alfarisi merasa keberatan dengan vonis 15 tahun. Dai pun akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Saat sidang putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Sengeti, Muaro Jambi, Kamis (23/7) malam, sejumlah keluarga dan kerabat merasa kecewa dengan putusan hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurul Iksan, selaku penasihat hukum Faskal, menilai kekecewaan pihaknya itu lantaran ada fakta persidangan yang dikesampingkan hakim. Salah satunya, ada waktu ketika Faskal dan korban hanya berdua di ruangan.

"Kami merasa sangat kecewa, banyak fakta persidangan dikesampingkan. Salah satu itu, ada suatu waktu korban dan terdakwa, itu hanya berdua. Ada hal yang tidak dimasukkan, karena kami yakin tidak ada unsur pembunuhan sama sekali," kata Iksan.

ADVERTISEMENT

Iksan juga menilai beberapa keterangan Faskal membuka terungkap fakta persidangan. Salah satunya keterangan soal Ragil tidak mengenakan ikat pinggang. Keterangan ini berbeda dengan Yuyun yang memberikan kesaksian bahwa Ragil mengenakan ikat pinggang.

"Faskal menerangkan Ragil tidak mengenakan ikat pinggang didukung saksi Mat Dani (teman Ragil) yang melihat Ragil tidak mengenakan ikat pinggang sebelum ditangkap. Cuma keterangan Yuyun sendiri yang bilang Ragil mengenakan ikat pinggang," jelasnya.

Ikat pinggang ini masih menjadi misteri karena digunakan untuk menggantung korban di sel tahanan. Dalam fakta persidangan, saksi ahli forensik menyatakan korban meninggal bukan gantung diri, akan tetapi karena luka kekerasan di bagian kepala belakang hingga terjadi pendarahan.

Maka dari itu, Iksan menyangkal bahwa Faskal berbelit-belit saat memberikan keterangan. "Iya itu cuma kami kecewa dianggap berbelit-belit," ujarnya.

Namun, terkait tes poligraf yang menyatakan bahwa Faskal dan Yuyun berbohong, Iksan memilih menyampingkan persoalan itu. Dalam tes poligraf, Faskal dan Yuyun berbohong atas pertanyaan terkait membenturkan kepala Ragil ke dinding dan menggantung tubub Ragil ke sel tahanan.

"Kalau keterangan ahli (polisgraf) itu sah-sah saja, cuma kami kan minta tidak terpaku pada salah satu alat bukti saja. Untuk menetapkan tersangka itu akan ada beberapa alat bukti. Nah, keterangan ahli poligraf itu tidak didukung keterangan ahli lainnya seperti surat. Jadi kami agak menyampingkan itu. Namaya alat bisa saja salah," kata Iksan.

Pihak Faskal sendiri mengajukan pikir-pikir dan diberi waktu 7 hari terhadap putusan ini. Pihaknya akan melakukan banding.

"Banyak fakta yang dikesampingkan, sehingga kami mengajukan pikir-pikir pastinya akan melakukan upaya hukum lanjutan, banding pastinya," ungkapnya.

Sebelumnya, Faskal Wildanu Putra, terdakwa pembunuhan Ragil Alfarisi, divonis 15 tahun penjara. Bekas anggota Polsek Kumpeh Ilir itu terbukti melakukan pembunuhan.

Putusan Faskal ini sama dengan Yuyun Sanjaya yang juga terdakwa pembunuhan Ragil, dengan sidang perkara yang dipisah.

Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Sengeti, Muaro Jambi, Kamis (24/7/2025) malam, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Roro Endang Dewi Nugraheni, dan hakim anggota, Syara Fitriani dan Andi Setiawan.

Hakim memutuskan bahwa Faskal telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan. Perbuatan Faskal memenuhi unsur pidana dakwaan primer Pasal 338 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Faskal Wildanu Putra dengan pidana selama 15 tahun," kata hakim.

Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya. Terdakwa Yuyun Sanjaya tetap ditahan dan dikurangi masa penahananya dari putusan hakim.

"Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut hakim.

Dalam amar putusan, hal yang memberatkan terdakwa Faskal, perbuatannya bersama Yuyun Sanjaya telah meresahkan masyarakat. Lalu, perbuatan Faskal dan Yuyun telah menghilangkan nyawa Ragil.

Selain itu, Faskal berbelit menerangkan di persidangan dan tidak merasa bersalah. Sedangkan, hal yang meringankan tidak ditemukan oleh majelis hakim.




(csb/csb)


Hide Ads