Oknum ASN Pengadilan Agama, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, bernama Sabri (46) ditangkap polisi lantaran menggadaikan motor rekannya Herliansyah Tri Putra (37) yang berstatus honorer. Hasil penggelapan tersebut digunakan tersangka untuk membeli narkoba dan bermain judi slot.
Kejadian tersebut terjadi di Kantor Pengadilan Agama Lubuklinggau Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kapolsek Lubuklinggau Timur AKP Rodiman mengatakan saat itu tersangka mendatangi korban untuk meminjam motornya jenis Honda Revo bernopol BD-5796-AW dengan alasan hendak pergi ke kantor taspen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena tersangka merupakan teman sekantornya, korban pun percaya dan meminjamkan motornya dan meminta dikembalikan sore nanti," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (23/7/2025)
Usai pergi membawa kotor korban, kata dia, tersangka tak kunjung kembali hingga sore hari. Akhirnya korban pun mengajak temannya untuk mendatangi rumah tersangka namun hanya ada istrinya disana. Saat itu istrinya juga tidak mengetahui keberadaan tersangka.
"Keesokan harinya, korban kembali mendatangi rumah tersangka dan ia bertemu dengan Sabri. Saat itu tersangka mengatakan bahwa motor korban ada di kantor polisi dan akan mengambilnya sore nanti," jelasnya.
Namun hingga Senin (26/5/2025), lanjutnya, tersangka tidak juga mengembalikan motor tersebut sehingga korban pun melaporkan hal tersebut ke Polsek Lubuklinggau Timur.
"Dikarenakan korban merasa ditipu, ia pun melaporkan hal tersebut ke polisi dan berharap agar motornya dapat kembali," ujarnya.
Usai melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada, kata Rodiman, polisi pun menangkap tersangka di rumahnya di Perumnas Griya Pasar Ikan, Kelurahan Simpang Priuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II pada Selasa (22/7/2025) malam hari.
"Saat dilakukan interogasi di Mapolsek Lubuklinggau Timur, ia mengaku motor korban sudah digadaikannya kepada temannya berinisial H seharga Rp 1 juta. Uang tersebut digunakannya untuk membeli narkoba jenis sabu dan bermain judi online jenis slot," terangnya.
(csb/csb)