Tiga orang pria berinisial MD (40), RW (46) dan DS (37) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ditangkap karena terlibat dalam perkelahian yang menyebabkan H (29) tewas. Duel satu lawan tiga orang tersebut terjadi diduga akibat sakit hati terhadap adik korban.
"Motif (pembunuhan) diduga kuat karena adanya sakit hati terhadap adik korban, berinisial J," kata Kasi Humas Polres OKI Iptu Hendi Yusrian, Rabu (23/7/2025).
Sebelum kejadian tersebut, pelaku MD sempat terlibat perkelahian dengan adik korban berinisial J di Pasar Tugumulyo pada Senin (23/6/2025) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendi menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan peristiwa tersebut bermula dari perkelahian antara J adik korban dengan pelaku utama berinisial MD (40), di mana perkelahian tersebut terjadi di Pasar Tugumulyo.
Namun diduga tidak terima atas kejadian tersebut, pelaku MD menghubungi pelaku lainnya berinisial RW (46) dan DS (37). Kemudian ketiganya mendatangi rumah orang tua korban di Dusun 4 Desa Sindangsari, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI pada Senin (23/6/2025) dengan maksud mencari keberadaan J.
"Namun, karena tidak menemukan J, para pelaku justru bertemu dengan korban H yang merupakan kakak kandung J," tuturnya.
Kemudian para pelaku terlibat cekcok dan konflik fisik dengan korban dan terjadilah perkelahian. Dia menyebut, antara korban dan para pelaku menggunakan senjata tajam (sajam).
Akibat kalah jumlah dengan para pelaku, kata Hendi, korban diserang dan mengalami luka parah di beberapa bagian tubuh, yang menyebabkan korban meninggal dunia. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak langsung bergerak cepat dan berhasil mengantongi identitas para pelaku.
Namun, saat akan dilakukan penangkapan para pelaku langsung melarikan diri dari tempat persembunyiannya. Pihak kepolisian kemudian melakukan pendekatan kepada keluarga para pelaku.
"Hasil dari pendekatan tersebut, beberapa pelaku akhirnya menyerahkan diri ke pihak berwajib, beberapa hari dari kejadian," tuturnya.
Polres OKI menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan menindak tegas para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Hendi mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri serta menyelesaikan permasalahan dengan cara-cara yang damai dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
(dai/dai)