Dua Kali Edarkan Ganja di Lubuklinggau, Ariansyah Ditangkap!

Sumatera Selatan

Dua Kali Edarkan Ganja di Lubuklinggau, Ariansyah Ditangkap!

M Rizky Pratama - detikSumbagsel
Senin, 21 Jul 2025 12:00 WIB
Tampang Ariansyah, pengedar narkoba di Lubuklinggau yang ditangkap polisi
Foto: Tampang Ariansyah, pengedar narkoba di Lubuklinggau yang ditangkap polisi (Dok. Polres Lubuklinggau)
Lubuklinggau -

Seorang pria di Lubuklinggau, Sumatera Selatan yakni Ariansyah (39) ditangkap polisi lantaran mengedarkan narkoba jenis ganja di Lubuklinggau. Saat didalami, ternyata tersangka sudah dua kali mengedarkan narkoba di Lubuklinggau.

Tersangka ditangkap di Jalan Garuda, Kelurahan Watas Lubuk Durian, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP Najamudin mengatakan penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat tersangka yang sering mengedarkan ganja di daerah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah penyelidikan, kami pun langsung menangkap tersangka yang saat itu tengah berkendara menggunakan motornya untuk mengantarkan narkoba kepada pembelinya," katanya, Minggu (20/7/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, kata Najamudin, ditemukan 4 paket yang berisikan narkotika dalam bentuk tanaman ganja yang dibungkus menggunakan kertas di dalam box motor dengan berat bruto 55 gram.

ADVERTISEMENT

"Dari tersangka didapatkan informasi bahwa paket ganja tersebut ia dapatkan dari Laki-laki yang bertempat tinggal di Desa Kepala Curup, Rejang Lebong, Bengkulu. Ia juga mengaku sudah 2 kali mendapatkan paket ganja dari daerah tersebut yang kemudian ganja tersebut dipecah lagi menjadi banyak paket kemudian akan diedarkan di kota Lubuklinggau serta untuk dirinya sendiri," jelasnya.

Najamudin mengatakan tersangka beserta barang bukti tersebut langsung diamankan ke Satresnarkoba Polres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 800 juta," tuturnya.




(dai/dai)


Hide Ads