Sejoli Jalankan Bisnis Pembuatan Tembakau Sintetis di Lampung

Lampung

Sejoli Jalankan Bisnis Pembuatan Tembakau Sintetis di Lampung

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Jumat, 18 Jul 2025 20:20 WIB
Sejoli yang menjalankan bisnis haram tembakau sintetis di Lampung.
Foto: Sejoli yang menjalankan bisnis haram tembakau sintetis di Lampung. (Dok. Polres Pringsewu)
Pringsewu -

Polisi membongkar bisnis rumahan pembuat tembakau sintetis di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. Bisnis tersebut dijalankan oleh pasangan kekasih.

Identitas kedua tersangka yakni Hazmi Al Aziz (21) warga Pesawaran dan Rizka Adinda (19) warga Lampung Tengah.

Kapolres Pringsewu, AKBP Yunnus Saputra mengatakan pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis (17/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim dari Unit Narkoba Polres Pringsewu melakukan penggerebekan di rumah kos dimana ditemukan 18 paket tembakau sintesis siap edar, 1 bungkus tembakau biasa, 1 botol cairan sintesis, serta uang tunai sebesar satu juta rupiah," katanya, Jumat (18/7/2025)

"Kemudian kami juga menyita dua unit handphone, satu unit sepeda motor, dan satu unit mobil yang digunakan dalam aktivitas peredaran. Barang bukti ini milik dua tersangka yakni HA dan SA," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Yunnus menerangkan, bisnis yang dijalankan pasangan kekasih ini telah berlangsung sejak Maret 2025 dengan penghasilan puluhan juta rupiah.

"Mereka ini menjalankan sejak bulan Maret kemarin modalnya cuma Rp 3,5 juta. Penghasilan mereka ini rata-rata mencapai Rp 24 juta per bulannya," jelas dia.

Saat ini keduanya telah dilakukan penahanan di Mapolres Pringsewu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Telah ditahan dan masih dikembangkan lagi oleh tim," tandasnya.




(dai/dai)


Hide Ads