Pria Lansia Ditangkap Usai Lecehkan Remaja 17 Tahun di Pesawat

Pria Lansia Ditangkap Usai Lecehkan Remaja 17 Tahun di Pesawat

Devi Puspitasari - detikSumbagsel
Rabu, 16 Jul 2025 20:00 WIB
Polisi menetapkan pria inisial IM sebagai tersangka usai melakukan pelecehan di dalam pesawat, Rabu (16/7/2025).
Foto: Polisi menetapkan pria inisial IM sebagai tersangka usai melakukan pelecehan di dalam pesawat. (dok. Istimewa)
Tangerang -

Seorang pria lanjut usia berinisial IM (50) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan terhadap sesama penumpang pesawat. Polisi mengungkap pelaku merupakan lulusan fakultas kedokteran hewan.

Dilansir detikNews, kasus ini terungkap setelah korban remaja putri berusia 17 tahun mengadukan dugaan pelecehan yang terjadi di atas pesawat. Pelecehan itu terjadi di dalam pesawat rute Denpasar-Jakarta, pada Senin (14/7), sekitar pukul 23.00 WIB.

Korban dan pelaku duduk sebaris dan bersebelahan. Pelecehan terjadi ketika saat itu korban hendak makan, terlapor berinisiatif membukakan alat makan berupa sendok milik korban yang terbungkus plastik dengan cara menggigitnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat mengembalikan sendok, terlapor meletakkan tangannya di atas paha korban," Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung dalam keterangannya, Rabu (16/7).

Korban, yang merasa kaget, kemudian memberitahukan kepada tantenya dengan isyarat mata dan suara perlahan, tapi saat itu tantenya itu tidak memahaminya. Setelah kejadian itu, korban izin ingin pergi ke toilet, tapi saksi mengatakan saat itu tidak diperbolehkan lantaran lampu petunjuk di dalam pesawat belum padam.

ADVERTISEMENT

Setelah lampu petunjuk sabuk pengaman dipadamkan, korban segera pergi ke toilet yang berada belakang kabin pilot. Pada saat itulah, tantenya mendengar korban menangis histeris.

"Kemudian saksi pun mengadu kepada pramugari yang selanjutnya dipindahkan ke tempat duduk yang baru," terang Ronald.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono menerangkan pelaku melakukan pelecehan terhadap korban setelah pesawat lepas landas.

"Kalau berdasarkan keterangan dari pelaku, (melakukan pelecehan) beberapa saat setelah pesawat take off, pada saat ada pengumuman boleh melepaskan sabuk pengaman," kata dia.

Kepada polisi, IM menyebut melakukan pelecehan karena tertarik pada korban. IM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

"Motif, berdasarkan keterangan yang kita peroleh, bahwasanya yang bersangkutan tertarik pada korban anak, sehingga kemudian memutuskan melakukan dugaan tindak pidana tersebut," jelasnya.

Yandri mengatakan pelaku melakukan pelecehan secara sadar terhadap korban anak. Dia menjelaskan pelaku dan korban juga sempat berkomunikasi karena posisi duduk bersebelahan.

"Sempat berkomunikasi karena mereka duduk bersebelahan, sehingga memungkinkan adanya komunikasi," ucapnya.

Karena kejadian itu, korban mengalami trauma. Polisi melakukan pendampingan terhadap psikologi korban dan melalukan visum.

"Untuk hasil pemeriksaan dari psikolog, bahwasanya anak korban mengalami trauma," jelasnya.

"Kita sudah melakukan kerja sama dengan PPD PPA Kota Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan oleh psikolog, dan kemudian kita juga bekerja sama dengan Rumah Sakit Daerah Tangerang untuk melaksanakan visum," sambungnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf (A) dan/atau Huruf (C) jo Pasal 15 Huruf (G) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 290 ayat 2e KUHPidana.

"Tersangka juga disangkakan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.




(dai/dai)


Hide Ads