Polisi bersama tim gabungan membongkar tiga gudang penampungan BBM ilegal. Di lokasi, petugas berhasil menemukan barang bukti terkait praktik ilegal tersebut salah satunya lima kolam penampung kosong.
Penertiban tersebut dilakukan pada tiga lokasi berbeda yang berada di wilayah hukum Polsek Gelumbang, dan Polsek Lembak pada Selasa (15/7/2025).
Kabagops Polres Muara Enim Kompol Handryanto mengatakan, ada tiga lokasi gudang penampungan BBM Ilegal yang ditertibkan atau dibongkar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Komitmen Polres Muara Enim dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM ilegal, pembongkaran terhadap tiga gudang penampungan BBM ilegal di Muara Enim," katanya Rabu (16/7/2025).
Ia menjelaskan, petugas gabungan melakukan penindakan di tiga lokasi yaitu gudang BBM Ilegal milik Inisial R dan NI yang berlokasi di Desa Suka Menang, Kecamatan Gelumbang.
"Ditemukan barang bukti lima kolam penampung kosong, satu kolam berisi lumpur/endapan BBM ilegal, satu baby tank 1.000 L, dua kantong serbuk kuning dan putih, serta dua kotak berisi botol," ujarnya.
Kemudian gudang milik Inisial S yang berlokasi di Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang. Petugas menemukan barang bukti satu tadmon kosong 3.000 L, 10 jerigen 20 L, namun tidak ditemukan aktivitas saat penggerebekan.
Selanjutnya gudang BBM Ilegal milik Inisial A yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, Dusun I, Desa Lembak tidak ditemukan aktivitas maupun barang bukti, namun petugas tetap melakukan pembongkaran.
"Kegiatan penampungan dan pengolahan minyak tanpa izin adalah pelanggaran hukum berat. Ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga membahayakan keselamatan warga dan mencemari lingkungan. Kami akan terus lakukan patroli, pengawasan, dan tindakan tegas terhadap segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk illegal drilling," jelasnya.
Seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Gelumbang dan Polres Muara Enim. Setelah dilakukan pembongkaran, tempat-tempat tersebut dilakukan pemasangan police line.
(csb/csb)