Tiga mahasiswa di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, ditangkap polisi setelah menjadi pengedar narkoba. Dari tangan para pelaku, petugas menemukan narkotika jenis sabu.
Ketiganya ditangkap saat berada di sebuah kamar hotel yang terletak di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Adapun identitas para pelaku yakni berinisial RZ (19), AP (21) dan WD (19). Mereka merupakan mahasiswa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan satu buah dompet, berisikan empat bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu seberat 2,33 gram.
"Ada timbangan digital, satu buah pipet plastik warna hitam yang ujungnya di runcingkan (skop), tiga handphone milik pelaku dan 1 ball plastik klip bening yang disimpan di pinggir jendela kamar hotel," kata Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon, Rabu (16/7/2025).
Kemudian ketiganya berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut. Berdasarkan penyelidikan sementara ketiganya merupakan pengedar narkoba.
"Statusnya (3 pelaku) pengedar, saat ini masih dilakukan penyelidikan," ujarnya.
Akibat perbuatannya para pelaku terancam, Pertama Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), Kedua Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(csb/csb)