Yulianto (32), residivis pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian motor (curanmor), tak jera dan kembali ditangkap polisi. Kali ini, dia ditangkap usai menjadi DPO atas aksinya membobol rumah warga.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya membenarkan penangkapan terhadap Yulianto tersebut. Menurutnya, DPO itu ditangkap oleh tim Unit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, pada Selasa (15/7).
"Pelaku yang ditangkap merupakan DPO Ditreskrimum, tanggal 28 April 2022, dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (bobol rumah warga)," kata Nandang, Rabu (16/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi bobol rumah itu dilakukan Yulianto di kediaman korban, Heri Ababil (49), di Talang Bali, Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin 1, Banyuasin, pada Minggu (24/5/2020) silam.
"Kejadiannya (bobol rumah yang dilakukan Yulianto) itu, terjadi di rumah korban pada 25 Mei 2020," katanya.
Berdasarkan keterangan korban, katanya, kejadian itu berawal saat korban hendak membuka rumahnya (TKP) dan mendapati keadaan pintu rumah yang terbuat dari kayu dalam keadaan pecah dan kunci rumah dalam kondisi rusak.
"Saat korban masuk ke dalam rumah dan mengecek CCTV, didapati bahwa telah terjadi pencurian di rumah korban dengan kehilangan barang-barang berupa satu unit motor Honda BeAT hitam, TV dan uang tunai Rp 500 ribu," katanya.
Keesokan harinya, korban pun melaporkan kejadian itu ke polisi. Mendapat laporan itu polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hingga pada akhirnya, pelaku yang belum tertangkap ditetapkan menjadi DPO pada 2022.
Nandang menjelaskan baru-baru ini, polisi mengendus keberadaan persembunyian pelaku yang pulang ke rumahnya. Dari situ, polisi langsung bergerak menangkap pelaku.
"Setelah dipastikan bahwa DPO berada berada di kontrakannya, kemudian anggota langsung melakukan penangkapan terhadapnya," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan, lanjutnya, Yulianto mengakui melakukan pencurian itu bersama rekannya, Galih yang saat ini sedang menjalani hukuman.
"Selanjutnya pelaku berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke kantor Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel untuk melakukan pemeriksaan dan diproses lebih lanjut," katanya.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti diantaranya rekaman CCTV dan satu motor. Yulianto ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHPidana.
"Tersangka ini merupakan residivis, tahun 2018 di Ditreskrimum Polda Sumsel kasus Jambret (Curas), Tahun 2019 di Polsek Kalidoni kasus Curanmor, Tahun 2022 di du Polsek IT1 kasus Curanmor dan Tahun 2023 di Polres Ogan Ilir kasus Curanmor," jelasnya.
(dai/dai)