2 Pria di Ogan Ilir Ditangkap Bawa 1 Kg Sabu, Dikendalikan Napi Lapas Riau

Sumatera Selatan

2 Pria di Ogan Ilir Ditangkap Bawa 1 Kg Sabu, Dikendalikan Napi Lapas Riau

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Rabu, 16 Jul 2025 14:00 WIB
Dua pelaku pengedar narkoba yang ditangkap di Ogan Ilir.
Foto: Dua pelaku pengedar narkoba yang ditangkap di Ogan Ilir. (Dok. Polres Ogan Ilir)
Ogan Ilir -

Dua orang pria di Ogan Ilir ditangkap polisi saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan satu kilogram sabu.

Dua pelaku yang berhasil diamankan bernama Ali (42) dan Andi (35). Keduanya diamankan di wilayah Desa Tanjung Lubuk, Kecamatan Indralaya Selatan, Ogan Ilir pada Sabtu (12/7/2025).

Pengungkapan ini tersebut hasil dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba, yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari Lapas di Provinsi Riau. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan intensif dan akhirnya melakukan undercover buy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menerima informasi dari warga terkait adanya peredaran sabu di wilayah Tanjung Lubuk. Setelah melakukan penyelidikan, kami laksanakan upaya penangkapan dengan metode undercover buy," kata Ps Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir, Iptu A. Surya Atmaja, Rabu (16/72025).

Surya menjelaskan kedua pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu di sebuah pondok di wilayah tersebut. Hasilnya, petugas menemukan satu paket besar sabu seberat 1.033 gram serta 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor.

ADVERTISEMENT

"Dua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sabu seberat lebih dari 1 kilogram. Ini jelas bukan untuk konsumsi pribadi, melainkan indikasi kuat sebagai jaringan pengedar," ujarnya.

Surya menuturkan, saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk mengusut keterlibatan pihak lain dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

"Kami curiga barang haram ini dikendalikan oleh seorang napi di Lapas Provinsi Riau. Saat ini kami masih melakukan pengembangan. Kami juga sudah mengamankan handphone milik pelaku yang akan kami dalami untuk mencari tahu komunikasi serta jaringan pemasoknya," tuturnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku yang merupakan pengedar dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mencapai seumur hidup atau hukuman mati.




(dai/dai)


Hide Ads